JurnalBabel.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto Kota, Jawa Timur, Kamis (3/9/2026), dalam rangka memperkuat sinergi dengan lembaga kepolisian, khususnya dalam hal pencegahan dan pengawasan untuk menjaga kehormatan DPR RI sesuai dengan kode etik yang berlaku.
Dalam sambutannya, Ketua Tim Kunjungan Kerja sekaligus Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Imron Amin mengungkapkan, dalam periode 2024-2029 ini, MKD telah menerima total 79 aduan masyarakat atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Anggota DPR RI.
Seiring dengan hal tersebut, MKD telah melakukan kunjungan ke 37 Polres dan Polda di seluruh Indonesia sebagai upaya sosialisasi kepada aparat penegak hukum agar turut andil dalam menegakkan aturan, khususnya untuk para Anggota DPR RI sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
”Perlu sekiranya diketahui bahwa kinerja Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI pada periode 2024 – 2029 hingga saat ini telah menerima 79 pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Anggota DPR RI. Selain itu, dalam mendukung kelancaran kinerja Mahkamah Kehormatan Dewan telah melaksanakan kunjungan dan kerja sama di 37 Polres dan Polda di berbagai daerah,” kata Imron Amin.
Legislator asal Madura tersebut menegaskan, kunjungan ini merupakan ikhtiar bersama agar pelanggaran serupa tidak terulang dan sebagai momentum perkenalan tugas, fungsi, dan wewenang MKD sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 119 dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Lebih lanjut, dalam kunjungan ini turut mendiskusikan persepsi terkait hak imunitas Anggota DPR RI, khususnya penggunaan fasilitas keprotokolan yang menyangkut tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI.
“TNKB Khusus dimaksudkan untuk meningkatkan pengawasan publik terhadap Anggota DPR. Ketika ada pelanggaran hukum yang dilakukan, maka melalui TNKB Khusus akan mempermudah proses identifikasi untuk dilakukan penerapan sanksi hukum Penerimaan hak Protokoler bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI, tentunya harus diiringi dengan peningkatan kinerja,” pungkasnya.
