Jakarta, JurnalBabel.com – Dosen hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dilakukan secara ekstra hati-hati, terbuka dan berbasis prinsip negara hukum.
Azmi mengatakan, hal itu harus menjadi prioritas lantaran dalam RUU Perampasan Aset, negara memiliki kewenangan yang sangat besar kepada hak kepemilikan warganya.
“RUU ini memberikan kewenangan yang sangat besar kepada negara terhadap hak kepemilikan warga negara, maka pembahasannya harus dilakukan secara ekstra hati-hati, terbuka, dan berbasis prinsip negara hukum,” kata Azmi kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).
Lebih jauh, Azmi mengingatkan, persoalan utama dari RUU Perampasan Aset bukan sekadar bagaimana negara dapat merampas aset hasil kejahatan. Namun, tegas dia, ialah bagaimana memastikan kewenangan tersebut tidak mengorbankan hak konstitusional warga negara.
“Terkhusus yang tidak terlibat dalam tindak pidana, yang mereka hanya dijadikan tameng dalam peristiwa tersebut,” ujarnya.
Azmi menuturkan, masyarakat juga perlu memahami kompleksitas dinamika politik-hukum dan dampak RUU Perampasan Aset secara gamblang. Azmi menyebut RUU Perampasan Aset tidak hanya menyentuh pelaku tindak pidana.
“Pengaturan mengenai aset dapat berimplikasi terhadap keluarga, ahli waris, pembeli yang beritikad baik, kreditur, lembaga keuangan, investor, hingga pihak ketiga yang sama sekali tidak terlibat dalam tindak pidana,” tegasnya.
Azmi menambahkan, pentingnya proporsionalitas termasuk membuat mekanisme yang tegas dalam hukum acaranya terkait limitasi perlindungan terhadap pihak yang beritikad baik dalam RUU Perampasan Aset.
Azmi meminta hal itu dapat dirumuskan secara konkrit dan tidak menyisakan ruang ketidakpastian hukum.
“Dalam perspektif hukum pidana modern, efektivitas pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak asasi manusia bukanlah dua tujuan yang saling bertentangan. Keduanya justru harus berjalan secara seimbang,” jelasnya.
Dengan demikian, Azmi menegaskan, negara memiliki kekuatan dan kewenangan untuk mengejar dan merampas aset yang benar-benar berasal dari hasil kejahatan.
Meski demikian, kata Azmi, pada saat yang sama negara juga wajib membuktikan dasar hukumnya melalui proses yang adil atau due process of law.
“Memberikan kesempatan kepada setiap pihak untuk membela haknya, serta menjamin adanya pengawasan dimana setiap tindakan pembekuan, penyitaan, maupun perampasan aset harus berada di bawah pengawasan peradilan (judicial control), sehingga kewenangan negara yang independen dan lembaga yang mengelola hasil rampasan secara profesional,” tuturnya.
Sekali lagi, Azmi menekankan, bahwa ukuran keberhasilan dari RUU Perampasan Aset nantinya bukan semata-mata dari banyaknya aset yang berhasil dirampas.
Sekali lagi, Azmi menekankan, bahwa ukuran keberhasilan dari RUU Perampasan Aset nantinya bukan semata-mata dari banyaknya aset yang berhasil dirampas.
Azmi menuturkan, keberhasilan sesungguhnya ialah saat negara mampu membedakan secara tegas antara aset hasil tindak pidana dengan milik warga yang diperoleh secara sah.
“Keberhasilan sesungguhnya ketika negara mampu membedakan secara tegas antara aset yang merupakan hasil tindak pidana dengan aset milik warga negara yang diperoleh secara sah,” paparnya.
Sarana Instrumen Keadilan
Tak hanya itu, Azmi mengatakan, bahwa RUU Perampasan Aset pada akhirnya harus menjadi sarana instrumen keadilan, bukan sekadar instrumen kekuasaan. Menurut Azmi, dalam negara hukum, setiap kewenangan harus selalu diimbangi dengan perlindungan hak dan prosedur tegas dalam hukum acaranya.
Azmi, menegaskan, pembentuk undang-undang perlu merumuskan secara tegas mengenai standar pembuktian.
“Ruang lingkup pembalikan beban pembuktian apabila digunakan, serta batas perlindungan bagi pihak yang beritikad baik,” ungkapnya.
Azmi menilai, pengaturan yang kabur berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan memperluas penyalahgunaan kewenangan. Diranah inilah, tegas Azmi, yang menjadi hal esensial dan letak keseimbangan harus dijaga
“Agar pemberantasan kejahatan tetap efektif tanpa mengurangi jaminan hak konstitusional setiap warga negara yang berikitikad baik,” pungkasnya.
