Jakarta, JurnalBabel.com – DPR RI bersama pemerintah menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perampasan Aset disahkan menjadi Undang-Undang sebelum 15 Desember 2026 atas dorongan masyarakat.
Guru besar ilmu hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achmad, menegaskan point penting dalam RUU ini adalah aset yang bisa dirampas dari hasil kejahatan harus berdasarkan putusan pengadilan. Hal itu menurut Suparji untuk mempertegas harta/aset mana yang bisa dirampas.
“Jadi tidak bisa disederhanakan tanpa putusan pengadilan sembarangan orang merampas barang tadi itu,” tegas Suparji dikutip dari video di akun youtube sindopodcast, Kamis (3/9/2026).
Suparji juga mengatakan, perampasan aset bisa dilakukan bila memiliki bukti awal yang cukup.
“Pada dasarnya tidak perlu menunggu ada putusan pidana terlebih dahulu tetapi ada satu dugaan tentang aset yang diduga sebagai sebuah kejahatan, tetap berdasarkan bukti permulaan yang memadai,” katanya.
Menurutnya, perampasan aset ini harus berada dalam pengawasan pengadilan dan pemilik aset yang menguasai mempunyai hak untuk melakukan pembelaan. Begitu juga pihak ketiga yang beritikad baik perlu dilindungi serta mekanisme keberatan dan upaya hukum harus diberikan ruang.
“Jadi koridor-koridor tadi itu menurut saya perlu diberikan kejelasan dalam proses melakukan perampasan aset tanpa adanya dugaan tindak pidana sebelumnya yang telah diputuskan,” jelasnya.
“Justifikasinya bukan karena pelaku melarikan diri, meninggal dunia, tidak bisa diadili, tetapi ada alasan-alasan lain yang didasarkan pada kepentingan yang akhirnya memang mengembalikan aset hasil kejahatan tidak boleh dimanfaatkan oleh siapapun,” sambungnya.
Suparji menilai keberhasilan RUU Perampasan Aset ini tidak hanya diukur dari kemudahan merampas aset hasil kejahatan, tetapi bagaimana pencegahan negara merampas aset.
Suparji menekankan, RUU Perampasan Aset harus memastikan hasil kejahatan tidak dijadikan keuntungan oleh para pelakunya dan bisa diambil secara sah berdasarkan putusan pengadilan untuk kepentingan negara. Pada sisi lain tidak berbasis putusan pengadilan awal tetapi tetap mengedepankan pengadilan untuk penentuan perampasan aset.
“Pada dasarnya perluasan pendekatan supaya jangan sampai menunggu ada putusan pengadilan pokoknya baru dilakukan perampasan aset. Tetapi kalau ada kecurigaan, bukti-bukti awal permulaan yang cukup untuk perampasan aset, bisa di blokir, disita, dilelang berdasarkan putusan pengadilan yang sah,” katanya.
Suparji pun meminta adanya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset pasca dirampas. Begitu juga RUU ini harus mengatur pihak mana yang berwenang mengelola aset pasca dirampas.
“Berikutnya adalah tentang siapa yang sebetulnya bisa disasar. Jangan sampai ini ada pilihan-pilihan tertentu yang kemudian ternyata menutup pihak-pihak tertentu yang tidak bisa dirampas. Mestinya berlaku untuk semua pihak,” katanya.
