Jakarta, JurnalBabel.com – Guru besar ilmu hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achmad, mempertanyakan kejahatan perjudian termasuk judi onlien (judol) tidak dimasukkan sebagai tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh Komisi III DPR.
Padahal menurutnya perjudian/judol merupakan praktek tindak pidana yang nyata terjadi di Indonesia. Ia menilai kejahatan perjudian asetnya bisa dirampas oleh negara dan diatur dalam RUU Perampasan Aset.
“Menurut saya ini masalah yang sangat serius yang seharusnya bisa dirampas karena ini sebuah kejahatan. Hasil dari sebuah kejahatan yang mestinya dikembalikan ke negara,” kata Suparji, Kamis (3/9/2026).
Suparji berpandangan, tidak bisa dijadikan alasan perjudian/judol tidak dimasukan dalam daftar tindak pidana yang bisa dirampas asetnya karena tidak adanya kerugian negara.
Sebab itu, Suparji kembali mempertanyakan Komisi III DPR tidak memasukan perjudian/judol dalam tindak pidana yang bisa dirampas asetnya dalam RUU Perampasan Aset.
“Alasan apa yang 13 ini dimasukkan. Menurut saya ini masalah krusial dalam pasal itu diatur,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR mengusulkan sebanyak 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, yakni:
a. tindak pidana korupsi;
b. tindak pidana narkotika dan psikotropika;
c. tindak pidana terorisme;
d. tindak pidana penyelundupan manusia;
e. tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya;
f. tindak pidana di bidang kehutanan;
g. tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
h. tindak pidana di bidang perpajakan;
i. tindak pidana di bidang perbankan;
j. tindak pidana di bidang perasuransian;
k. tindak pidana di bidang pertambangan;
l. tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan/atau
m. tindak pidana perdagangan orang.
