Jakarta, JurnalBabel.com – Guru besar ilmu hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Profesor Suparji Achmad, mengingatkan fenomena trial by the press atau pengadilan oleh pers dapat mengganggu proses penegakan hukum dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) sebagai terdakwa.
Suparji menjelaskan, trial by the press bukan istilah yang dikenal dalam hukum pidana. Istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan kondisi ketika seseorang yang diduga melakukan tindak pidana seolah-olah telah diadili oleh publik melalui pemberitaan media massa secara masif.
Menurut Suparji, pemberitaan mengenai proses hukum harus disajikan secara berimbang dengan memberikan ruang bagi seluruh pihak. Media tidak hanya memberitakan dakwaan jaksa, tetapi juga perlu menyampaikan tanggapan atau eksepsi dari terdakwa agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh.
“Jika terjadi pemberitaan yang masif tadi itu, maka harus melihat juga sisi dari misalnya kalau satu proses hukum sedang berjalan itu ya tidak saja yang diberitakan dakwaan dari jaksa, tetapi eksepsi dari terdakwa juga diberitakan. Sehingga kemudian menjadi fair, menjadi adil, menjadi seimbang,” kata Suparji dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).
Ia mengatakan, masyarakat dapat memberikan penilaian terhadap perkara yang sedang berjalan. Namun, media massa sebagai salah satu pilar demokrasi tetap harus menjaga etika pemberitaan dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
“Tetapi bahwa kode etik atau etika pemberitaan itu harus dijaga dengan baik, dan asas praduga tidak bersalah dalam pemberitaan itu juga dikedepankan,” katanya.
Suparji juga menyinggung temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas oleh penyidik dalam perkara tersebut. Menurutnya, informasi mengenai barang bukti perlu disertai penjelasan mengenai tujuan penyitaan, yakni untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian perkara.
“Jangan sampai justru menimbulkan kemarahan di masyarakat, gitu. Itu menurut saya harus dibudayakan, harus ditertibkan bagaimana aparat penegak hukum itu ketika mendapatkan barang bukti itu semata-mata untuk kepentingan pembuktian,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemberitaan yang berimbang diperlukan untuk menjalankan fungsi pengawasan media terhadap proses hukum tanpa menggiring opini publik untuk menghakimi pihak yang masih menjalani proses peradilan.
“Agar berjalan secara profesional, secara akuntabel, secara kredibel dan kemudian betul-betul bisa menciptakan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum,” pungkasnya.
