Jakarta, JurnalBabel.com – Kuasa hukum Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Gibran tidak mempengaruhi kedudukan kliennya sebagai Wapres.
Menurutnya, putusan tersebut tidak dapat dieksekusi karena tahapan Pemilu 2024 telah selesai.
“Putusan MA itu dalam konteks Peradilan Tata Usaha Negara merujuk Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Di mana ayat (1) itu artinya putusan yang tidak sempurna, maka tidak bisa dilaksanakan karena telah terjadi keadaan hukum sebelumnya. Nah, telah terjadilah keadaan hukum yang berubah, yaitu disebabkan karena suket itu sudah digunakan untuk kepentingan pemilu pada saat itu, di mana tahapan pemilu sudah selesai. Putusan meskipun sudah berkekuatan hukum tetap, tidak bisa dilaksanakan secara sempurna, non-executable,” kata Rullyandi dilansir, Sabtu (31/10/2026).
Ia berpendapat perubahan keadaan hukum terjadi setelah tahapan pemilu selesai dan Gibran dilantik sebagai Wapres. Sebab itu, menurut Rullyandi, putusan MA tidak dapat berlaku surut terhadap proses pencalonan yang telah berlangsung.
“Artinya, putusan MA hari ini tidak bisa berlaku surut ke belakang terkait dengan penggunaan suket tadi. Sehingga suket tadi itu tidak memengaruhi putusan tersebut terhadap kedudukan Mas Wapres sebagai wakil presiden,” ujarnya.
Rullyandi juga menegaskan putusan MA dalam perkara yang diajukan Subhan Palal tidak serta-merta menghentikan proses gugatan lain di PTUN Jakarta. Ia menyebut kedua perkara memiliki pihak penggugat yang berbeda.
Dalam gugatan yang diajukan PT Mercy Toga Kirana, Gibran tercatat sebagai Tergugat II Intervensi. Rullyandi menilai keberadaan Gibran sebagai pihak yang berkepentingan langsung membuat proses persidangan tetap perlu dihormati dan dilanjutkan.
“Dengan adanya perkara yang sudah berjalan saat ini di PTUN, di mana Mas Wapres Gibran Rakabuming Raka ini sebagai pemohon intervensi dan diterima sebagai pihak Tergugat II Intervensi, ini menandakan proses di peradilan masih berjalan,” kata Rullyandi.
Ia juga menyebut masih terdapat ruang hukum untuk mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan MA. Karena itu, pihaknya berpandangan proses persidangan di PTUN Jakarta tetap dapat dilanjutkan meskipun penggugat telah mengajukan pencabutan gugatan.
“Jadi kita hormati putusan peradilan Mahkamah Agung ya, karena itu sebetulnya putusan yang non-executable, tetapi dalam hukum acara masih terdapat ruang namanya upaya hukum luar biasa peninjauan kembali,” pungkasnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan terkait suket penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Gibran. Dalam putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA menyatakan suket tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
