Jakarta, JURNALBABEL– Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon bersama perwakilan Komisi III menyambangi Pengadilan Tinggi (PT) DKI guna membongkar kejanggalan dari kasus ujaran kebencian menimpa aktivisi sekaligus musisi Ahmad Dhani hingga akhirnya berakhir di penjara.
“Kunjungan ini dalam rangka pengawasan karena kasus saudara Ahma Dhani,” ujar Fadli kepada wartawan sebelum berangkat ke PT DKI, di gedung DPR, Senin (4/2/2019).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menjelaskan, menurut hukum kasus Ahmad Dhani ini adalah sumir terutama adalah soal penahanan.
“Atas dasar apa Ahmad Dhani ditahan dan pengacara sudah melakukan upaya banding pada hari Kamis sehingga harusnya tidak alasan untuk menahan saudara Ahmad Dhani karena keputusan di pengadilan itu bukan keputusan yang inkracht,” tanyanya.
“Menurut KUHP tidak boleh ada penahanan tanpa ada penetapan. Kita belum melihat dan mau tanya apa ada penetapan dari pengadilan untuk menahan saudara Ahmad Dhani karena surat yang ada itu hanya dari kejaksaan ini tidak boleh dari kejaksaan tanpa penetapan hakim,” tandasnya.
“Kami mau memeriksa adakah penetapan hakim sehingga tidak ada abuse of power. Beda lho penetapan dengan putusan. Kalau tidak ada, maka yang terjadi pada Saudara Ahmad Dhani adalah penyanderaan atau penculikan,” tegas Fadli.
Saat ditanya apakah rerencana bertemu Ketua PT DKI Jakarta tidak takut dianggap mengintervensi hukum? Fadli menjawab tidak.
“Tidak. Ini dalam rangka pengawasan. Kami nggak masuk berita acara. Kami mau memeriksa saja atas dasar apa (penahanan). Kalau substansi tidak ada urusan,” kata Fadli.
Dalam kunjungannya ke PT DKI Jakarta, Fadli akan ditemani anggota Komisi III DPR. Salah satu yang ikut serta adalah anggota F-Gerindra Muhammad Syafii. (Joy)
Editor: Bobby