Jakarta, JURNALBABEL – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan pihaknya akan mengatur iklan kampanye peserta pemilu di media online. Peserta pemilu boleh berkampanye di media online, tetapi jumlahnya terbatas.
“Peserta pemilu dapat beriklan di media online, tetapi dengan jumlah yang terbatas,” kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/2/2019).
Wahyu menuturkan bahwa pembatasan iklan kampanye di media online untuk mewujudkan prinsip kesetaraan dalam pemilu terutama menghindari dominasi pihak-pihak yang punya modal lebih besar.
Rencananya, lanjut Wahyu, setiap peserta pemilu dibatasi 10 titik iklan per hari. Namun, jumlah ini masih dalam pembahasan dan masih mungkin bertambah.
“Masih kita diskusikan pekan depan apakah sama 10 spot atau ada kemungkinan ada penambahan,” ujarnya.
Tahapan pemilu memasuki masa kampanye. Kampanye dimulai sejak 23 September dan akan berakhir 13 April 2019.
Hari pemungutan suara pemilu serentak alan dilaksanakan Rabu, 17 April 2019. Setelahnya, akan dilakukan pemungutan dan penghitungan suara. (Joy)
Editor: Bobby