Jakarta, JURNALBABEL- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegaskan akan menyetop iklan kampanye di media massa penyiaran yang ditayangkan di luar jadwal yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 diatur kampanye di media massa penyiaran baru boleh dilakukan tiga minggu sebelum masa tenang, yaitu 24 Maret-13 April 2019.
“KPI akan memberikan sanksi bagi peserta yang menayangkan iklan di luar jadwal. Sanksi seperti apa, berupa peringatan, teguran atau yang ekstremnya bisa pemberhentian sementara,” kata Asisten Komisioner KPI Hafidhah Farwa pada rapat di kantor KPU, Jakarta, Rabu (27/2).
Ia menyebut iklan kampanye yang difasilitasi KPU tidak menjadi fokus kajian dari pihaknya.
KPI, kata dia, hanya akan mengawasi setiap iklan yang dilakukan oleh peserta pemilu, baik mengandung unsur kampanye atau tidak.
Sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), peserta pemilu adalah kandidat capres-cawapres, partai politik, caleg DPD, dan partai lokal Aceh.
“Penayangan iklan yang dilakukan peserta, tapi tak mengandung unsur kampanye itu juga akan menjadi fokus pengawasan kami,” tuturnya.
Dalam rapat tersebut, KPU dan peserta pemilu membahas mekanisme kampanye di media massa penyiaran. Kampanye yang diatur adalah kampanye yang dilakukan di media massa cetak, televisi, radio, dan media online.
KPU berencana memperbolehkan setiap peserta pemilu menayangkan iklan kampanye sebanyak 10 spot per hari di satu stasiun televisi dan radio.
Durasi setiap spot di stasiun televisi maksimal 30 detik dan radio 60 detik. Peserta diperbolehkan beriklan di paling banyak 3 stasiun televisi dan radio.
KPU berencana memfasilitasi 3 dari 10 spot iklan kampanye setiap hari di media massa penyiaran. Fasilitas itu dilakukan di satu stasiun televisi atau radio yang ditunjuk KPU. (Joy)
Editor: Bobby