Jakarta, JURNALBABEL –Pemilih yang belum mendapatkan formulir model C6 diminta aktif untuk meminta kepada petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan C6 ini penting bagi pemilih yang akan melakukan pencoblosan.
“Melaporkan kepada petugas kita tiga hari sebelum hari H, bisa datang ke petugas TPS ditanyakan ‘mana C6 saya’,” ujar komisioner KPU, Ilham Saputra, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (9/4/2019).
Ilham mengatakan C6 merupakan pemberitahuan terkait jam dan nomor TPS bagi pemilih. Dia juga menyebut C6 ini harus disertai dengan identitas pemilih, yaitu KTP elektronik. “C6 ini adalah pemberitahuan kepada masyarakat bahwa dia hadir di TPS mana, dia hadir pukul 07.00 sampai pukul 13.00 di TPS mana itu ada Sehingga C6 itu penting tapi harus disertai dengan identitas yang berlaku, yang paling utama adalah e-KTP,” ujar Ilham.
Menurutnya, sesuai dengan putusan MK pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik dapat menggunakan suket. Namun, Ilham menyebut suket tersebut merupakan suket yang dikeluarkan oleh Dukcapil.
“Tapi kalau tidak ada, bisa pakai suket hasil putusan MK. Suket yang dikeluarkan oleh Dukcapil setempat bukan dikeluarkan oleh Kepala Desa, Dukcapil setempat bahwa yang bersangkutan sudah merekam,” tuturnya.
Sementara itu komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan, petugas KPPS akan memberikan formulir C6 kepada pemilih 3 hari sebelum hari pencoblosan. Dia juga mengatakan, selain melapor pemilih dapat melakukan pengecekan TPS melalui website KPU.
“Kalau sampai H-3 nggak dapat, segera hubungi petugas KPPS kami. Bisa lewat ketua RT, atau cek website di TPS berapa,” ujar Viryan.
Diketahui tahapan pencoblosan akan dilakukan pada 17 April 2019. Nantinya, pemilih akan melakukan pencoblosan terhadap 5 pemilIhan, yaitu presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (Joy)
Editor: Bobby