Jakarta, JURNALBABEL – Alumni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto membatalkan pembentukan Tim Asistensi Hukum sebagaimana keputusannya Nomor 38 Tahun 2019.
“Kepada Menkopolhukam, agar tidak menambah keruh dan kacaunya penegakan hukum, maka diharapkan membatalkan pembentukan Tim Asistensi Hukum sebagaimana Keputusan Menkopolhukam No. 38 Tahun 2019,” ujar Perwakilan Para Alumni LBH – YLBHI, Abdul Fickar Hadjar dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/5/2019).
Hal tersebut dianggap penting oleh mereka untuk memastikan tidak adanya intervensi pemerintah dalam penegakan hukum, apalagi sangat bersinggungan dengan proses pemilu. Para Alumni LBH – YLBHI berpendapat, cukup serahkan kepada profesionalisme penyidik Polri, ataupun mekanisme Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), karena walau bagaimanapun selaku Menkopolhukam memiliki posisi dan peran yang struktural di bawah presiden, untuk keamanan dan ketertiban.
“Karenanya akan menambah prasangka negatif adanya intervensi pemerintah dalam penegakan hukum kepada pihak lawan politiknya,” kata Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti ini.
Di samping itu, mereka juga berharap kepada pihak yang kecewa terhadap pemilu agar menempuh langkah-langkah yang konstitusional.
“Langkah-langkah hukum yang telah kita sepakati dalam penyelesaian setiap pelanggaran, dan sengketa dalam semua tahapan pemilu,” katanya.
Sebab, tindakan penyelesaian di luar sistem pemilu diyakini hanya akan mencederai tatanan demokrasi yang sedang kita bangun, untuk lebih maju ke depan, lebih baik dan lebih bermartabat.
Namun demikian, mereka menilai jika rakyat ingin menyatakan pendapatnya, tak perlu dan tidak tepat diancam sebagai tindakan makar. (Joy)
Editor: Bobby