Jakarta, JurnalBabel.com – Menteri Agama (Menag) Fachrul Rozi, menyatakan kasus first travel sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan aset jamaah diserahkan kepada negara.
Sehingga, Menag berpendapat kasus first travel sulit untuk dilakukan upaya hukum lain. Meskipun kasus tersebut saat ini sedang diajukan gugatan perdata.
“First travel sudah susah, kenapa? Memang sudah diputuskan pengadilan menjadi asetnya dikembalikan ke negara. Sudah inkrah putusannya. Tapi kami cari akal apa yang bisa dilakukan. Sebagai contoh saya katakan ini belum final ya,” ujar Menag Fachrul Rozi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Mantan Wakil Panglima TNI ini menambahkan pihaknya akan mencoba menginventarisasi mana jamaah yang pantas dibantu untuk diberangkat ke tanah suci Mekkah.
“Yang kaya-kaya gak usah dibantu. Dia rela saja, itu kan pahala juga. Yang tidak mampu kita bantu untuk berangkatkan,” katanya. (Bie)
Editor: Bobby