Jakarta, JurnalBabel.com – Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR 2020. RUU tersebut merupakan inisiatif Komisi II DPR.
Kini muncul rekomendasi rakernas PDI Perjuangan (PDI-P) untuk meningkatkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 5 persen. Sementara, dalam UU Pemilu yang berlaku saat ini, ambang batas parlemen 4 persen dari suara sah nasional
Menanggapi hal itu, anggota komisi II DPR Agung Widyantoro mengatakan hal tersebut merupakan hak dari setiap partai politik. Namun ia menilai kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5 persen menjadi syarat utama penguatan sistem presidensial.
“Kalau kita ingin memberikan penguatan sistem presidensial, maka kenaikan angka ini menjadi prasyarat utama,” ujar Agung Widyantoro di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Dengan kenaikan ambang batas parlemen ini, lanjut Agung, parpol peserta pemilu nantinya akan semakin sedikit. Diharapkannya juga bahwa situasi politik juga lebih kondusif. Namun, katanya, semuanya itu akan dibahas komisi II DPR bersama pemerintah dalam waktu dekat.
“Kita dalam pembahasan tahap itu dan di DPR pun masuk Prolegnas. Dalam waktu dekat Komisi II akan membahas itu,” katanya.
Politisi Partai Golkar ini juga mengatakan bahwa partainya tidak mempermasalahkan apabila ambang batas parlemen menjadi 5 persen. Pasalnya, tambah Agung, Golkar sebagai partai yang berbasis masyarakat, tentu mengharapkan ada kondusifitas yang tercipta.
“Politik yang kondusif menjadi prasyarat utama. Nah, dengan demikian kalau angkanya dibesarkan kenapa tidak,” pungkasnya. (Bie)
Editor: Bobby