Jakarta, JurnalBabel.com – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI selaku pengusul Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan (RUU DP), Selasa (25/2/2020), secara resmi menyerahkan naskah RUU tersebut kepada pimpinan DPR RI disaksikan oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Anggota Baleg DPR Hendrik Lewerissa mengatakan pasca diterimanya RUU DP dan setelah melewati mekanisme internal, Pimpinan DPR RI akan menyerahkan kepada Presiden untuk selanjutnya menunggu Surat Presiden (Surpres).
Dalam Surpres, lanjut dia, Presiden akan menunjuk Menteri terkait untuk mewakili Presiden/Pemerintah guna bersama-sama DPR dan DPD RI membahas RUU DP. Surpres yang disampaikan oleh Presiden ke DPR RI juga disertai dengan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
“Selanjutnya DPR RI, DPD RI dan Pemerintah akan membahas RUU tersebut secara bersama sama,” ujar Hendrik Lewerissa.
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Gerindra ini juga yakin DPR akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas RUU DP karena materi muatan RUU DP berkaitan dengan berbagai Komisi di DPR RI khususnya Komisi II, Komisi IV dan Komisi XI serta Badan Legislasi.
“Kita tunggu saja langkah selanjutnya dari Pimpinan DPR RI dan Pemerintah untuk menindaklanjuti RUU usulan DPD tersebut,” katanya.
Menurut Hendrik, perjalanan panjang perjuangan untuk lahirnya sebuah Undang-Undang yang khusus mengatur Daerah Kepulauan sudah dilakukan sejak lama. DPR RI dan DPD RI sebutnya ada dalam semangat yang sama yaitu sama-sama menghendaki lahirnya suatu Undang-Undang Daerah Kepulauan.
Lebih lanjut Hendrik mengungkapkan bahwa tantangannya justru berasal dari Pemerintah. Namun ia bisa memahami pertimbangan Pemerintah yang harus menghitung serius konsekwensi anggaran negara yang timbul karena adanya Undang Undang Daerah Kepulauan. Faktor utamanya adalah soal anggaran yang dibutuhkan di tengah tengah tekanan defisit APBN yang ada saat ini.
Namun kata Hendrik bahwa kepentingan negara untuk menjaga keutuhan NKRI dan memberi keadilan yang merata ke seluruh wilayah tanah air, jauh lebih penting dari sekedar hitung-hitungan anggaran negara.
“Bayangkan kalau keresahan rakyat di daerah-daerah kepulauan yang selama ini merasa bahwa konsep pembangunan nasional lebih berorientasi kepada pendekatan wilayah daratan (continental approach) tidak dikelolah secara baik oleh pemangku kepentingan di republik ini, maka yang terjadi adalah gerakan-gerakan kontra produktif untuk menuntut keadilan,” paparnya.
Sebab itu, legislator dari daerah pemilihan Maluku ini optimis bahwa ini saat yang tepat bagi Pemerintah untuk meresponds tuntutan lahirnya UU DP secara positif. “Mari kita terus mengawal dan proaktif berjuang untuk menggolkan RUU DP menjadi UU DP tahun ini juga,” pungkasnya. (Bie)
Editor: Bobby