Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN Nazaruddin Dek Gam meminta Polri melarang warga untuk berkumpul atau ke tempat acara-acara keramaian. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 yang kondisinya kian mengkhawatirkan. Khususnya di DKI Jakarta.
Selain itu, legislator dari daerah pemilihan Aceh ini juga meminta pada Polri menindak penimbun alat-alat kesehatan seperti masker, apa pun jenis alatnya dengan mengambil keuntungan dari suatu musibah. “Saya pikir itu harus ditindak tegas,” ujar Nazaruddin saat dihubungi di Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Komisi III DPR juga menginginkan Polri mengurus tahanan-tahanan yang ada di Polri. “Tahanan ini harus dipastikan tingkatan-tingkatan penanganannya. Apa jam besuknya, kebersihannya. Jangan kita nanti diluar tahanan sendiri tidak ke urus,” katanya.
Meski demikian Nazaruddin yakin Polri mampu dan berperan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di tanah air. “Nanti kita minta pada Polri dan saya yakin Polri mampu tangani itu. Ayo kita melawan Corona bersama. Semoga Indonesia kembali bangkit,” harapnya.
Jaga Keamanan dan Ketertiban
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Rahmat Muhajirin mengatakan Polri bekerja sesuai tugas dan fungsinya dalam menjaga keamanan dan ketertibpan. Dari sisi keamanan, sebut Rahmat, dengan persuasif meminta jajaran sampai dengan Polsek mensosialisasikan program-program pemerintah perihal bagaimana cara melawan dan memberantas pandemi virus Corona sampai dengan rakyat/masyarakat tingkat bawah.
Dari sisi ketertiban, tambahnya, bagaimana secara persuasif meminta jajaranya sampai tingkat Polsek menjaga ketertiban di masyarakat untuk supaya program-program pemerintah dalam memerangi dan mencegah pandemi Birus Corona dapat terlaksananya dengan tertib.
“Terutama pelaksanaan lockdown/slogdown/balamdown dan lainnya,” kata Rahmat Mujahirin saat dihubungi terpisah.
Maklumat Kapolri
Terkait keterlibatan Polri dalam upaya penanganan ini, pada Sabtu (21/3) lalu, Kepala Polri Jenderal (Pol) Idham Azis sebelumnya sudah mengeluarkan maklumat tentang penanganan masyarakat dalam mencegah penyebaran Covid-19. Maklumat itu tertuang dalam keputusan Nomor Mak/2/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Dalam maklumat tersebut disebutkan bahwa mengacu pada keadaan darurat nasional serta cepatnya penyebaran virus corona baru, pemerintah melalui kepolisian mengeluarkan kebijakan untuk menjaga ketertiban dan keamanan. Kepolisian bisa menggunakan diskresinya untuk membubarkan kerumunan massa secara persuasif dan humanis.
Oleh sebab itu, selama masa bencana nasional yang ditetapkan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, masyarakat diminta tidak melakukan kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun lingkungan sendiri.
Pertemuan yang tidak boleh diadakan itu seperti pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan sejenis lainnya. Selain itu juga kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga juga dilarang. Selain itu, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, karnaval, dan kegiatan lain yang menyebabkan pengumpulan massa juga dilarang.
Diapresiasi
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Ary Egahni Ben Bahat mengapresiasi sikap tegas Kapolri dengan mengeluarkan maklumat untuk langkah-langkah yang harus dilakukan seluruh masyarakat Indonesia.
“Harapan saya ini benar-benar disikapi oleh seluruh masyarakat Indonesia dan kepada institusi Polri secara berjenjang baik di tingkat Polda, Polres sampai Polsek juga semangat dan antusias melakukan gerakan mengedukasi bahkan memberikan peringatan-peringatan keras dengan cara yang humanis,” kata Ary Egahni saat dihubungi.
“Sehingga masyarakat suka tidak suka taat #stay at home ini akan menyelamatkan Indonesia. Menyelamatkan kita dan orang yang kita sayangi,” tambahnya.
Legislator dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah ini juga meminta Polri ditingkat Polda, Polres, Polsek sungguh-sungguh dan harus proaktif terjun ke lapangan. “Jangan pasif untuk penanganan Covid-19 ini,” pungkasnya. (Bie)
Editor: Bobby