Jakarta, JurnalBabel.com – Sudah lebih dari sebulan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan belum juga turun. Pasalnya, Presiden belum mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) baru tentang Jaminan Sosial pasca Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Sosial pada 27 Februari 2020.
Bila Anda mengecek tagihan di ATM, kantor pos, ritel, maupun dompet digital, nilai yang terpampang tetap sama: Rp160 ribu untuk kelas I, Rp110 ribu untuk kelas II, dan Rp42ribu untuk kelas III. Angka-angka iuran ini sesuai dengan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres 75/2019. Hingga saat ini belum ada kepastian kapan iuran bisa kembali menjadi Rp80 ribu untuk kelas I, Rp55 ribu untuk kelas II, dan Rp25.500 untuk kelas III.
Menanggapi hal itu, anggota komisi IX DPR dari Fraksi PDIP Rahmad Handoyo meminta sebaiknya semua pihak berbaik sangka kepada pemerintah karena dalam putusan MA itu ada batasan waktu 90 hari hari kerja setelah diputuskan maka pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu akan berlaku.
Lebih lanjut dia mengatakan hal ini hanya permasalahan teknis yang pada akhirnya nanti pemerintah mengeluarkan Perpres baru yang disesuaikan dengan putusan MA. Selain itu, iuran peserta juga tidak akan hilang bisa atau dikembalikan langsung kepada para peserta serta bisa juga dikonversi sebagai pembayaran untuk bulan-bulan berikutnya
“Jadi saya kira kita lebih baik dan lebih bijak menunggu keputusan pemerintah dengan kemungkinan dikeluarkannya Perpres baru,” kata Rahmad Handoyo saat dihubungi, Selasa (7/4/2020).
“BPJS dalam hal ini sebagai pelaksana mandat dari rakyat dan pemerintah sehingga ketika nanti ada keputusan Perpres baru tinggal di BPJS menjalankan perintah sesuai dengan ketentuan,” lanjutnya.
Legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah V ini menambahkan saat ini segara upaya dan daya dikerahkan satu padu melawan virus corona atau Covid-19. Termasuk di dalamnya BPJS Kesehatan agar pelayanannya tidak berubah/tidak turun, tidak lambat serta juga kelangsungan BPJS dan jaminan sosial terhadap kesehatan tetap berlangsung.
Terkait masalah defisit neraca BPJS Kesehatan, Rahmad Handoyo mengatakan pihaknya menyerahkan kepada pemerintah untuk bisa menyelesaikan melalui Perpres baru. Sementara Komisi IX DPR sudah menyampaikan banyak opsi kepada pemerintah terkait dengan belum dikeluarkannya Perpres baru pengganti Perpres kenaikan BPJS Kesehatan yang telah dibatalkan oleh MA.
Selain itu masih kata Rahmad bahwa sudah banyak juga akademisi yang menyampaikan masukankan dan saran terkait dengan skenario menutupi BPJS Kesehatan dalam hal defisit anggaran.
“Kita menunggu dengan sabar saja apa yang akan diputuskan oleh pemerintah melalui Perpres baru yang akan datang,” ujarnya.
Ia juga meminta peserta BPJS Kesehatan tidak perlu khawatir atas belum diturunkannya iuran ini. Pasalnya, uang peserta juga tidak akan hilang bisa dikembalikan atau pun bisa dikonversi kembali untuk iuran bulan berikutnya. (Bie)
Editor: Bobby