Oleh : Muhammad Rullyandi (Ahli Hukum Tata Negara)
Kebijakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, dalam menghadapi dampak perekonomian nasional ditengah situasi darurat kesehatan masyarakat adalah langkah yang konstitusional dan tepat sasaran, dengan mempertimbangkan kondisi kegentingan yang memaksa dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional, dan stabilitas sistem keuangan baik dibidang sektor pendapatan/penerimaan negara maupun dibidang sektor keuangan.
Meskipun perangkat hukum dibidang sektor tersebut telah memadai. Namun demikian berbagai Undang – Undang (UU) yang ada hanya dapat dijalankan dalam keadaan yang normal dan tidak mampu mengendalikan dampak sistemik, baik terhadap ancaman yang membahayakan maupun sebagai upaya penyelamatan perekonomian nasional dan sistem stabilitas keuangan.
Sehingga dengan kondisi yang terjadi saat ini dan dalam waktu yang sangat singkat, kedepan tidak memungkinkan negara dan pemangku kepentingan di lembaga lembaga terkait yang bergerak dalam bidang sektor pendapatan/penerimaan negara dan sektor keuangan melaksanakan penyelenggaraan sistem perekonomian nasional, dalam menghadapi krisis situasi darurat kesehatan masyarakat terhadap kebijakan di bidang sektor keuangan negara, perpajakan, kepabeanan, stabilitas sistem keuangan dan kebijakan perbankan tanpa didukung dengan perangkat hukum yang memahami krisis situasi darurat perekonomian nasional dan global saat ini.
Perppu sebagai instrumen konstitusional kekuasaan Presiden di bidang UU bertujuan untuk menghadapi keadaan situasi kegentingan yang memaksa dengan telah mempertimbangkan alasan subjektif dan alasan objektif.
Keseluruhan alasan kegentingan yang memaksa oleh Presiden telah sesuai dengan gagasan cita hukum melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah tanah air, karena pada hakekatnya terbentuknya perekonomian nasional adalah tulung punggung keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia yang melahirkan tujuan negara kesejahteraan.
Maka dari itu segenap langkah Presiden menerbitkan Perppu adalah suatu ikhtiar bangsa yang bertujuan mulia yang memerlukan dukungan seluruh rakyat dengan mengedepankan muatan substansial yang tidak bersifat offside dari rambu – rambu konstitusional.
Terlebih konstitusi telah menempatkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan, yang dalam hal ini menjadi pionir dalam memimpin penyelenggaraan strategis kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan.
Meskipun terdapat lembaga independen terkait sebagai pemangku kepentingan seperti Bank Indonesia (BI), LPS, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan, dengan tujuan akhir agar supaya dampak sistemik darurat kesehatan masyarakat yang terjadi saat ini terhadap perekonomian nasional dan global, dapat dikendalikan bersama beserta langkah strategis program pemulihan terhadap sektor ekonomi nasional.