Jakarta, JurnalBabel.com – Pemerintah sudah menyerahkan draft dan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR beberapa waktu lalu. RUU ini juga masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.
Namun berbagai kalangan menolak RUU Cipta Kerja dibahas ditengah pandemi Covid-19. Sayangnya penolakan tersebut diabaikan, dimana Badan Legislasi (Baleg) DPR akan membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja. Setelah sebelumnya rapat Paripurna DPR belum lama ini membacakan masuknya draft dan naskah akademik RUU Cipta Kerja dari Pemerintah.
Baleg DPR pun kemarin sudah mengadakan rapat pleno dengan pemerintah untuk membahas RUU inisiatif pemerintah ini. Rapat tersebut belum sampai pada tahap pembahasan substansi, melainkan masih pada tahap persiapan pembahasan.
Wakil Ketua Baleg DPR, Ibnu Multazam, mengatakan pada intinya pemerintah sepakat membahas RUU ini. Sementara fraksi-fraksi di DPR belum mengambil sikap karena baru masuk pada tahapan penyerahan draft RUU ke Baleg.
“Tentu ada yang setuju, ada yang perlu penyempurnaan. Artinya tidak menerima seluruhnya RUU ini, hanya pasal-pasal yang terdampak pada mereka. Nanti bisa kita bicarakan,” kata Ibnu Multazam saat dihubungi, Selasa (14/4/2020).
Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kemarin dalam rapat pleno di Baleg, secara tidak langsung keberatan RUU Cipta Kerja dibahas di tengah pandemi Covid-19. Apalagi RUU ini menimbulkan kontroversi di masyarakat.
Namun anggota komisi IV DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meluruskan bahwa kedua fraksi tersebut bukan menolak. Hal itu katanya dibuktikan saat pimpinan rapat pleno di Baleg DPR memutuskan rapat lanjutan, tidak ada intrupsi.
“Bukan menolak, buktinya pas diputuskan pimpinan rapat tidak ada yang intrupsi tuh,” ungkapnya.
Sistem Klaster
Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (FNasDem) Ary Egahni Ben Bahat menambahkan RUU ini bukan untuk kepentingan Presiden maupun Pemerintah, tetapi untuk kepentingan semua rakyat Indonesia. Sebab itu, kata dia, 9 fraksi di DPR akan membahas RUU ini per klaster di Panja.
“Pada prinsipnya RUU Cipta Kerja justru kenapa perlu dicermati dengan baik, karena kita banyak menggabungkan UU. Sehingga kita nanti ujungnya kesejahteraan kerja,” jelas Ary Ben Bahat saat dihubungi terpisah.
Anggota Komisi III DPR ini mengungkapkan pembahasan RUU ini terbagi dalam 11 klaster. Namun ia tidak menyebutkan apa saja 11 klaster tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa ada beberapa ketentuan dalam RUU Cipta Kerja yang perlu dikritisi.
“Ujungnya sangat baik untuk ketika namanya kita tidak bisa pungkiri bagaimana ekonomi menggeliat, pekerja bisa diperkerjakan,” kata legislator dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah ini.
Akomodir Masukan Buruh
Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKB Syaiful Bahri Anshori mengatakan yang terpenting dari pembahasan RUU mengakomodir keinginan-keinginan yang disampaikan kaum buruh/serikat pekerja. Pasalnya, lanjut dia, mereka yang tahu persis permasalahan tenaga kerja.
“Masukan buruh yang selama ini di hindari pemerintah. Mudah-mudahan dengan keterbukaan pemerintah ini, bisa dilindungi pekerja Indonesia,” kata Syaiful Bahri.
Lebih lanjut Syaiful yang juga Presiden DPP Konfederasi Sarikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) ini mengatakan pihaknya belum tentu menyetujui pembahasan RUU ini. Sebab, ia mengaku belum mengetahui isi dari RUU Cipta Kerja serta apakah masukan pihaknya diakomodir.
“Belum tentu saya setuju. Isi RUU nya kita belum tahu, apakah usulan kita dimasukkan atau tidak. Politik itu kan lobi, kalau lobi berhasil ya berhasil lah,” kata anggota komisi I DPR ini.
Dua Syarat
Sebelumnya, Sarbumusi tidak mempermasalahkan atau menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah diajukan pemerintah ke DPR beberapa waktu lalu. Asalkan memenuhi dua persyaratan. Pertama, pemerintah harus menyadari bahwa prosedur pembuatan draf RUU ini tidak benar karena tidak melibatkan serikat pekerja/serikat buruh.
Kedua, terkait substansi dalam draft RUU ini tidak ada jaminan bagi para pekerja untuk bisa meningkatkan kesejahteraannya dan kelangsungan hidup mereka. “Pemerintah juga hanya mementingkan investor,” ujar Presiden DPP Konfederasi Sarbumusi Syaiful Bahri Anshori dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/3/2020).
Menurut Syaiful, kehadiran investasi /investor harus bisa menambah kesejahteraan para pekerja lokal, bukan justru untuk menyengsarakan para pekerja lokal.
“Kalau hal-hal ini bisa terpenuhi, bagi Sarbumusi nggak ada masalah RUU Omnibus Law ini dan ruang dialog harus selalu dibuka,” katanya. (Bie)
Editor: Bobby