Jakarta, JurnalBabel.com – DPR sudah sepakat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 di bawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menjadi satu-satunya Fraksi yang menolak pengesahan tersebut.
Wakil Ketua Fraksi PKS di DPR, Sukamta, menyebut bahwa sikap penolakan Fraksinya memiliki sejumlah argumen yang mendasar dan substantif.
“Kami melihat Perppu ini bisa membahayakan negara karena punya potensi melanggar konstitusi, sementara tujuannya untuk mengatasi Covid-19 beserta dampaknya tidak terlihat menjadi fokus utama,” kata Sukamta dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/5/2020).
Menurut anggota badan anggaran (Banggar) DPR ini, Perppu ini layak ditolak karena tidak fokus untuk menyelesaikan Covid-19 serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkannya. Hal ini tergambar dari postur anggaran untuk insentif kesehatan sebesar Rp 75 triliun dan insentif social safety net Rp 110,1 triliun lebih kecil dibanding insentif pemulihan ekonomi Rp 185 triliun dan insentif industri Rp 220,1 triliun.
“Kita sudah pelajari Perppu ini dengan detil. Kita berharap dan mendukung upaya-upaya pemerintah menangani pandemi Covid-19 dan memenuhi kebutuhan rakyat yang sedang sulit, tapi Perppu lebih banyak muatan pemulihan ekonomi yang potensial problematik,” ungkapnya.
Lebih lanjut anggota komisi I DPR ini mengatakan semestinya pemerintah prioritaskan anggaran untuk selesaikan pandemi Covid-19 secepatnya dan juga memberikan bantuan jaring pengaman sosial khususnya kepada keluarga miskin, rentan miskin, para buruh yang di PHK dan pekerja sektor informal sebagai pihak yang paling terpukul dampak pandemi virus ini.
“Pemerintah sudah jalankan anggaran Perppu ini selama 2 bulan, tapi masih saja terdengar hingga hari ini keluhan dari banyak rumah sakit kekurangan APD, laboratorium kekurangan reagen untuk pengujian tes swab, sementara masih banyak masyarakat ekonomi bawah yang terdampak belum mendapat bantuan jaring pengaman sosial. Saya kira ini indikasi nyata perubahan anggaran Perppu belum berdampak nyata penyelesaian Covid-19,” jelasnya.
Legislator dari daerah pemilihan Yogyakarta ini kembali menegaskan bahwa penolakan Fraksinya merupakan bagian dari proses check and ballance yang mesti dilakukan sebagai wujud fungsi pengawasan lembaga wakil rakyat.
“Dengan ada penolakan meski hanya oleh satu partai, harapannya akan membuat Pemerintah lebih serius berbenah, mempersempit ruang penyimpangan serta semakin serius untuk segera mengatasi pandemi Covid-19,” harapnya. (Bie)
Editor: Bobby