Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota DPR dari daerah pemilihan DKI Jakarta, Anis Byarwati, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mempertimbangkan banyak aspek menerapkan kebijakan ganjil genap bagi pemotor di masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Salah satunya menurut Anis yang perlu dipertimbangkan yakni dari aspek ekonomi masyarakat, dimana masyarakat yang menggunakan motor untuk bekerja mendapatkan motornya dari kredit. Mereka tentu harus melunasi kreditnya, namun akibat kebijakan tersebut motornya tidak maksimal digunakan membayar kredit.
“Jadi masyarakat punya motor dan harus bayar kredit. Tapi karena ganjil genap, ada hari dimana mereka harus naik kendaraan umum, keluar biaya lagi, sementara motor nganggur di rumah. Kan ini harus dipikirkan juga,” kata Anis Byarwati saat dihubungi, Minggu (7/6/2020).
Lebih lanjut Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ini mengatakan di satu sisi masyarakat dipermudah untuk kredit motor dengan alasan untuk mobilisasi kerja. “Tapi sekarang ada kebijakan ganjil genap beberapa hari dalam seminggu motor nganggur di rumah, dan harus keluar biaya lagi untuk naik kendaraan umum. Siapa yang mau bayar kredit motornya?” ujarnya mempertanyakan.
Di satu sisi, anggota komisi XI DPR ini tidak menyarankan Pemprov DKI untuk membatalkan maupun masyarakat menggugat ke Mahkamah Agung (MA) atas kebijakan tersebut . Namun ia menegaskan Pemprov DKI harus memikirkan dan mempertimbangkan berbagai aspek. Sebab, Anis tidak ingin kebijakan itu menimbulkan masalah baru.
“Jangan sampai maksud baik Pemprov DKI melindungi rakyat agar mengurangi kepadatan, tetapi memunculkan masalah lainnya,” pungkasnya.
Pemprov DKI Jakarta resmi memperpanjang PSBB yang disebut PSBB transisi mulai 5 Juni hingga akhir Juni 2020. Aktivitas publik yang sebelumnya diawasi ketat kini mulai dilonggarkan dan diperbolehkan beroperasi secara terbatas dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 yang diteken pada 4 Juni 2020. Dalam beleid tersebut, diatur protokol pelaksanaan kegiatan sosial ekonomi selama PSBB transisi. Dalam Pasal 17 Pergub tersebut diatur sistem ganjil genap berlaku untuk pengendara mobil dan motor.
“Pengendalian moda transportasi sesuai dengan tahapan masa transisi kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas,” bunyi Pasal 17 Bab VI Pergub yang diteken Anies tersebut.
Pada Pasal 18 dijelaskan kendaraan roda dua maupun roda empat dengan pelat genap hanya boleh melintas di ruas jalan pada tanggal genap. Sementara, kendaraan dengan pelat ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan DKI pada tanggal ganjil. Meskipun demikian, tidak dijelaskan secara rinci terkait ruas jalan Ibu Kota yang memberlakukan sistem ganjil genap selama PSBB transisi.
Pengendalian lalu lintas melalui sistem ganjil genap ini dikecualikan bagi para pengendara, salah satunya adalah pengendara ojek dan taksi online.
“Pengendalian lalu lintas ganjil genap ini dikecualikan untuk angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Dinas Perhubungan,” bunyi Pasal 18 Ayat 2 Pergub itu.
Kendati demikian, Pergub tersebut kembali tak menjelaskan alasan pengecualian ojek dan taksi online pada sistem ganjil genap.
Pengendara yang dikecualikan pada sistem ganjil genap adalah kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Selanjutnya, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan pejabat negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas, kepolisian, dan TNI.
Selain itu, Kendaraan angkutan umum, kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin, kendaraan kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian, dan kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antarbank, pengisian ATM) dengan pengawasan kepolisian. (Bie)
Editor: Bobby