Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota DPR dari daerah pemilihan DKI Jakarta Himmatul Aliyah tidak setuju Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan kebijakan ganjil genap bagi motor di masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Meskipun kebijakan yang diatur dalam Pasal 17 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 4 Mei 2020, belum diberlakukan saat ini. Pasalnya, penerapan tersebut baru bisa diterapkan jika sudah ada surat Keputusan Gubernur di masa transisi PSBB yang dimulai pada 5 Juni sampai akhir Juni 202p.
Alasan Himmatul tidak setuju dengan kebijakan tersebut karena motor pada umumnya digunakan rakyat kecil untuk pergerakan ekonomi. Mulai dari jasa antar barang dan makanan, jasa antar jemput penumpang, sarana transportasi pegawai atau karyawan kantor dan lainnya.
Sehingga, Politisi Partai Gerindra ini menilai kebijakan tersebut membebani masyarakat. “Pemberlakuan ganjil genap untuk motor, saya pikir akan menambah sulit rakyat di tengah masa pandemi yang sulit ini,” kata Himmatul saat dihubungi, Senin (8/6/2020).
Lebih lanjut Himmatul mengatakan apalagi pemberlakuan itu diterapkan di kawasan perniagaan dan pergerakan ekonomi seperti di jalan Sudirman. Terlebih lagi, tambahnya, ada peraturan jaga jarak yang berarti penumpang/pengendara motor yang tidak beroperasi di tanggal ganjil atau genap akan beralih ke angkutan umum masal.
“Sementara kan di dalam angkutan tersebut tidak boleh full penumpang,” pungkas anggota komisi X DPR ini.
Pemprov DKI Jakarta resmi memperpanjang PSBB yang disebut PSBB transisi mulai 5 Juni hingga akhir Juni 2020. Aktivitas publik yang sebelumnya diawasi ketat kini mulai dilonggarkan dan diperbolehkan beroperasi secara terbatas dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 yang diteken pada 4 Juni 2020. Dalam beleid tersebut, diatur protokol pelaksanaan kegiatan sosial ekonomi selama PSBB transisi. Dalam Pasal 17 Pergub tersebut diatur sistem ganjil genap berlaku untuk pengendara mobil dan motor.
“Pengendalian moda transportasi sesuai dengan tahapan masa transisi kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas,” bunyi Pasal 17 Bab VI Pergub yang diteken Anies tersebut.
Pada Pasal 18 dijelaskan kendaraan roda dua maupun roda empat dengan pelat genap hanya boleh melintas di ruas jalan pada tanggal genap. Sementara, kendaraan dengan pelat ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan DKI pada tanggal ganjil. Meskipun demikian, tidak dijelaskan secara rinci terkait ruas jalan Ibu Kota yang memberlakukan sistem ganjil genap selama PSBB transisi.
Pengendalian lalu lintas melalui sistem ganjil genap ini dikecualikan bagi para pengendara, salah satunya adalah pengendara ojek dan taksi online.
“Pengendalian lalu lintas ganjil genap ini dikecualikan untuk angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Dinas Perhubungan,” bunyi Pasal 18 Ayat 2 Pergub itu.
Kendati demikian, Pergub tersebut kembali tak menjelaskan alasan pengecualian ojek dan taksi online pada sistem ganjil genap.
Pengendara yang dikecualikan pada sistem ganjil genap adalah kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. Selanjutnya, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan pejabat negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas, kepolisian, dan TNI.
Selain itu, Kendaraan angkutan umum, kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin, kendaraan kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian, dan kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antarbank, pengisian ATM) dengan pengawasan kepolisian. (Bie)
Editor: Bobby