Jakarta, JurnalBabel.com – Komisi II DPR akan terus memantau kebutuhan penambahan anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di tengah pandemi Covid-19 pada 9 Desember 2020. Sebab, muncul kekhawatiran bahwa pemerintah tidak menyanggupi penambahan anggaran yang diajukan oleh penyelenggara Pilkada.
“Sampai saat ini anggaran kelihatannya memungkinkan, tapi tetap harus dipastikan ketersediannya untuk Pilkada dengan protocol Covid ini. Selepas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan rekonsiliasi 17 Juni, kita harus pastikan kebutuhan real dan ketersedian anggarannya,” kata anggota komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Teddy Setiadi saat dihubungi, Jumat (12/6/2020).
Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Menkeu, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI, dan Kepala BNPB/Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pada Kamis (12/6/2020), menyetujui usulan kebutuhan tambahan anggaran untuk penyelenggara agar memenuhi protokol kesehatan COVID-19 dalam tahapan lanjutan Pilkada Serentak 2020 yang akan dimulai pada 15 Juni 2020.
Usulan kebutuhan tambahan anggaran yang disetujui tersebut yakni untuk KPU RI sebesar Rp4.768.653.968 (Rp4,7 triliun) dalam tiga tahapan. Tahap pertama Rp 1,02 triliun, tahap kedua Rp 3,29 triliun dan tahap ketiga Rp 0,46 triliun. Bawaslu sebesar Rp478.923.004.000 (Rp478,9 miliar), dan DKPP sebesar Rp39.052.469.000 (Rp39,05 miliar). Anggaran tersebut bersumber dari APBN dengan memperhatikan kemampuan APBD masing-masing daerah.
Namun pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani baru berkomitmen siap merealisasikan penambahan anggaran tahap pertama sebesar Rp 1,2 triliun dari APBN. Sementara sisa kebutuhan anggaran yang belum terpenuhi akan diputuskan setelah ada rekonsiliasi anggaran antara Kemendagri, Kemenkeu, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Gugus Tugas Covid-19, selambat-lambatnya pada 17 Juni 2020.
Menurut Teddy, sampai saat ini pemerintah, DPR dan penyelenggara Pilkada berkomitmen menjalankan amanat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pilkada bahwa Pilkada Serentak di 270 pada tahun ini digelar pada 9 Desember 2020. Apalagi, sebut Teddy, pemerintah sudah menyanggupi dan berkomitmen penambahan anggaran tersebut.
“Sampai saat ini komitmen kita dengan pemerintah tetap di 9 Desember 2020. Tidak ada penundaan,” ujarnya.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Zulfikal Arse Sadikin, menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau implementasi penambahan anggaran Pilkada serentak 2020 yang disetujui tersebut. Hal itu sudah menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) DPR di bidang pengawasan terhadap kinerja pemerintah.
“Dalam rapat pemerintah sudah berkomitmen. Kalau ada kebutuhan lagi, kita lihat,” kata Zulfikar saat dihubungi terpisah.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini memahami sikap pemerintah yang tidak langsung menyanggupi seluruh penambahan anggaran Pilkada tersebut. Sebab itu, pemerintah meminta kepada Komisi II DPR untuk rekonsiliasi anggaran terlebih dahulu antara Kemendagri, Kemenkeu, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Gugus Tugas Covid-19 sampai 17 Juni 2020.
“Mereka harus sinkronisasi dahulu, dan 17 Juni harus sudah selesai. Supaya kita lebih mantab laksanakan Pilkadanya pada 9 Desember 2020. Kita juga akan terus awasi,” ujar legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur III ini.
Pilkada Ditunda
Sebelumnya dalam rapat tersebut, anggota komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Wahyu Sanjaya meminta pemerintah menunda penyelenggaran Pilkada Serentak 2020 jika tidak mampu memenuhi tambahan anggaran untuk melaksanakan protokol kesehatan Covid-19. Sebab, ia khawatir Pilkada 2020 malah bakal jadi sumber penularan massal Covid-19 jika protokol kesehatan tak dapat diterapkan secara maksimal.
“Berpotensi terjadi penularan massal terhadap 100 juta pemilih dan hampir 200 ribu penyelenggara. Jadi kita tidak bisa bermain-main dengan protokol Covid-19 atau mengambil ajang uji coba,” kata Wahyu.
Ia menyarankan pilkada ditunda hingga 6 bulan lagi dari yang dijadwalkan dalam Perppu, yaitu pada 9 Desember 2020. Wahyu juga meminta Mendagri Tito Karnavian benar-benar kembali mempertimbangkan pelaksanaan pilkada di akhir tahun mendatang. Sebab, ia menilai banyak daerah yang sebetulnya tidak siap tetapi sekadar menurut dengan instruksi yang tertuang dalam perppu.
Menurutnya, pemerintah tidak memaksakan diri dan mempertaruhkan keselamatan masyarakat. “Apabila dana tidak tersedia, saran saya perppu-nya diganti saja, dimundurkan lagi 6 bulan. Jadi kita tidak usah ada APD, jadi kita tidak boleh berjudi dan ambil risiko,” tuturnya. (Bie)
Editor: Bobby