Jakarta, JurnalBabel.com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR tak henti-hentinya membeberkan sejumlah masalah dalam isi Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Kendati terdapat sejumlah hal yang perlu diperbaiki, PKS masih menaruh harapan agar RUU itu nantinya dapat berjalan sesuai rel konstitusi dan Pancasila itu sendiri.
Dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/6/2020), Anggota Fraksi PKS, Bukhori Yusuf menyampaikan pandangan resmi fraksinya menyikapi RUU HIP. Menurutnya, ada empat hal yang menjadi catatan krusial PKS mengapa RUU besutan Badan Legislasi (Baleg) DPR itu masih belum bisa diterima oleh masyarakat, khususnya PKS sendiri.
“Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia memiliki perbedaan dengan sistem kapitalisme-liberal maupun sosialisme-komunis. Pancasila yang diproklamirkan oleh para pendiri negara, menempatkan nilai Ketuhanan Yang Mahas Esa sebagai prinsip konstitutif maupun regulatif. Pancasila mengakui dan melindungi baik hak-hak individu maupun hak masyarakat baik di bidang ekonomi maupun dibidang politik,” katanya.
Anggota Baleg DPR ini mengatakan, catatan pertama yang perlu diperhatikan dalam RUU tersebut adalah kebaharuan hukum yang selama ini belum pernah terpikirkan oleh negara. Munculnya RUU yang mengatur ideologi Pancasila menurut PKS dapat menjadi kompas hidup bangsa Indonesia sesuai yang diharapkan para pendiri bangsa ini.
“Baru kali ini kita bisa menggagas suatu Racangan Undang-Undang yang menjadi Haluan Ideologi Negara melalui implementasi nilai-nilai yang terkandung di dalam butir-butir Pancasila, sebagai suatu pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun dan menetapkan arah kebijakan pembangunan nasional dan arah bagi setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya.
Catatan Kedua, Fraksi PKS menilai Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila yang diatur didalam RUU ini, diharapkan dapat membentuk manusia Indonesia yang memiliki daya cipta, rasa, karsa, karya, beriman, bertakwa, berakhlak mulia dan mencintai ilmu pengetahuan, sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara dapat menghantarkan Indonesia untuk mencapai cita-cita nasional menjadi bangsa dan negara yang berdaulat.
Bukhori menekankan tentang pentingnya meneguhkan paradigma bangsa Indonesia. Meski masyarakat Indonesia sejak dulu sudah menapaki peradaban dengan kebudayaan, namun hal yang tidak boleh ditampik adalah peran agama sebagai panduan kehidupan.
Catatan Ketiga dari PKS, dan ini sebagai bentuk kritik terhadap RUU HIP adalah soal rencana pembentukan badan atau lembaga setingkat kementerian yang ditujukan menjadi pelaksana Haluan Ideologi Pancasila sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 38 ayat (2) RUU HIP.
Menurut PKS, hal tersebut bukanlah suatu solusi yang tepat, sebab disatu sisi negara sudah memiliki Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan bertugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.
“Sehingga sepatutnya Badan Pembinaan Ideologi Pancasila inilah yang seharusnya diperkuat bukan justru membentuk kementrian atau badan baru ditengah semangat efesiensi yang disuarakan oleh Presiden Joko Widodo,” jelas Bukhori.
Catatan keempat adalah, Fraksi PKS sangat keberatan dengan tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme kedalam ketentuan “mengingat” dari RUU ini.
“Hal ini menurut kami merupakan suatu kekeliruan yang fatal, sebab ketentuan tersebut masih berlaku dan belum dicabut sampai saat ini,” ujarnya.
Menurut anggota komisi VIII DPR ini, Fraksi PKS sudah dua kali memberikan catatan tersebut baik pada draf tanggal 9 April dan draf 22 April kepada pimpinan Badan Legislasi untuk memasukkan ketentuan terkait dalam TAP MPRS kedalam ketentuan mengingat dari RUU Haluan Ideologi Negara. Namun hingga kini ketentuan tersebut tidak masuk kedalam ketentuan mengingat.
“Padahal sejarah telah membuktikan bahwa ada pihak-pihak atau golongan yang ingin mengubah ideologi negara kita menjadi ideologi terlarang, sehingga menurut kami ketentuan tentang TAP MPRS itu selama masih hidup dan dinyatakan berlaku mutlak harus dimasukkan dalam ketentuan mengingat dari RUU Haluan Ideologi Pancasila karena hal ini adalah esensi penting dan ruh dari idelogi negara melalui Ideologi Pancasila,” pungkasnya. (Bie)
Editor: Bobby