Jakarta, JurnalBabel.com – Komisi II DPR saat ini sedang menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). RUU ini diusulkan oleh DPR dan sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.
Anggota Komisi II DPR Syamsurizal mengatakan saat ini pihaknya sedang mengundang sekitar 20 pakar untuk meminta masukan atas RUU ini. Menariknya, ungkap dia, ada salah satu pakar yang menyampaikan/mengusulkan pemikirannya mengenai anggota TNI/Polri kembali diberikan haknya untuk dipilih dan memilih dalam Pilkada maupun Pemilu.
“Ini menarik untuk dipikirkan dan dipertimbangkan untuk jadi bagian pasal dalam RUU Pemilu,” ungkap Syamsurizal di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020).
Dalam draft RUU Pemilu yang beredar di masyarakat saat ini, ketentuan mengenai anggota TNI/Polri tidak dapat menggunakan hak pilih, tidak ada. Padahal dalam UU Pemilu yang berlaku saat ini, ketentuan tersebut diatur dalam pasal 200. Pasal tersebut berbunyi “Dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih.”
Syamsurizal tidak sepakat dengan usulan tersebut. Sebab ia khawatir TNI/Polri akan disibukan dengan masalah politik apabila diberikan hak pilihnya. Sementara selama ini masyarakat berharap TNI/Polri fokus pada tugasnya menjaga keamanan dan ketertiban. Hal ini sangat dibutuhkan dalam kondisi pandemi ini.
“Kita tahu persis ini didukung dengan dana yang besar. Nah, kalau mereka diberikan hak politik untuk melakukan pemilihan, kita khawatir mereka menjadi sibuk dengan urusan-urusan itu dan tidak sempat melayani masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut politisi PPP ini mengatakan kekhawatiran yang paling fatal terkait keberpihakan TNI/Polri kepada salah satu pasangan calon di Pilkada maupun Pemilu. Sebab itu, tambahnya, Komisi II akan mendalami sekaligus mempertimbangkan atas usulan tersebut.
“Ini kekhawatiran kita, TNI/Polri akan abai akan tugas utamanya dan membuat cemas masyarakat. Oleh karena itu, ini jadi pertimbangkan kami dari Komisi II DPR dipertimbangkan semasak-masaknya,” kata anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini.
Ditempat yang sama, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Mohamad Muraz sependapat dengan Syamsurizal. “TNI/Polri harus tetap netral, karena tugas mereka menjaga pertahanan dan keamanan negara. Kalau mereka tidak netral, mereka punya senjata, bisa ramai nanti,” kata Muraz.
Mantan Wali Kota Sukabumi ini mengatakan fraksinya di Komisi II akan memperjuangkan dan mengusulkan ketentuan Pasal 200 UU Nomor 7 Tahun 2017 dipertahankan atau tidak dihapus dalam RUU Pemilu.
“Kita usulkan lagi tetap tidak boleh gunakan hak suara. TNI/Polri sudah bagus, harus tetap dipertahankan,” ujarnya. (Bie)
Editor: Bobby