Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR Rahmat Muhajirin menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang memberikan vonis ringan terhadap dua polisi aktif penyerang penyidik senior KPK Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette di vonis 2 tahun penjara dan Ronny Bugis 1,5 tahun.
Terlepas dari vonis tersebut, Rahmat mempertanyakan apakah benar mereka pelaku sebenarnya penyerang Novel Baswedan? Karena kasus Novel selama ini masih banyak menyimpan misteri dan selalu mengundang kontroversial.
“Kalau memang mereka berdua yang melakukan penyiraman, sebagai seorang Anggota, pasti ada yang menggerakkan atau memerintah,” kata Rahmat Muhajirin saat dihubungi, Jumat (17/7/2020).
Politisi Partai Gerindra ini menambahkan sepengetahuannya jiwa sikap dan perilaku anggota Bhayangkara, semangat sebagai sesama aparat penegak hukum dan sebagai penyidik sangat kuat.
“Mereka akan saling kerja sama, menghormati, menghargai dan melindungi sampai dengan level pimpinan tertentu yang punya kehendak lain,” ungkapnya.
Menurutnya, vonis ringan hakim PN Jakut ini bukan akhir dari kasus penyerangan Nove Baswedan. Pasalnya, papar dia, sistem hukum yang berlaku bagi para pencari keadilan, terdapat beberapa tingkatan. Pertama, putusan tingkat pertama bisa banding apabila dirasa masih belum Adil.
Kedua, lanjut Rahmat, setelah banding masih ada juga kasasi bahkan peninjauan kembali (PK). Ketiga, ada juga novum yakni bukti yang sudah ada sebelum peristiwa itu diproses tapi belum pernah diajukan di persidangan.
“Jadi menurut saya, kalau mau di gali dan kalau masih mau mengharap keadilan, putusan ini atau perkara penyiraman air keras ini, bukan putusan/bukan akhir dari perkara ini,” pungkas legislator asal Jawa Timur ini.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa penganiayaan penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Sidang beragenda pembacaan putusan digelar di ruang sidang PN Jakarta Utara, pada Kamis (16/7/2020). Sidang pembacaan putusan digelar sekitar 8 jam.
Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette, selaku pelaku penyiram air keras kepada Novel divonis selama 2 tahun penjara. “Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa selama 2 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto membacakan amar putusan di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).
Rahmat Kadir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terencana kepada Novel. Rahmat terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada saat melakukan tindak pidana, Rahmat dibantu Ronny Bugis yang mengendarai sepeda motor. Untuk Ronny Bugis, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Hukuman itu lebih tinggi dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum. Untuk diketahui, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, dua terdakwa penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
Mereka masing-masing dituntut melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum. (Bie)