Jakarta, JurnalBabel.com – Pemerintah sudah menyampaikan usulan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) sebagai pengganti RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Namun pemerintah dan DPR bersepakat RUU BPIP tidak dibahas dalam waktu dekat.
Sayangnya, RUU HIP belum dicabut dari program legislasi nasional (prolegnas) 2019-2024. Sebab itu, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz meminta RUU HIP dicabut dari prolegnas. Terpenting RUU BPIP tidak menerjemahkan Pancasila.
Dijelaskannya, Pancasila merupakan ideologi yang tidak bisa di terjemahkan ke dalam bahasa Undang-Undang (UU). Sehingga sifatnya harus bisa mengakomodir semua kepentingan. Sehingga FPKB sependapat dengan Nadhlatul Ulama (NU) menolak RUU HIP karena bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di Indonesia serta tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila yang sesungguhnya.
“Kita pasti tidak beda jauh dengan NU. Lebih baik Pancasila itu tidak di tehniskan, sehingga justru mengecilkan membuat rigit jadi susah bergerak. Kalau RUU BPIP arahnya cuma untuk dasar untuk BPIP bisa bekerja, itu tidak masalah. Jangan sampai menerjemahkan Pancasila dan sebagainya,” kata Neng Eem Marhamah saat dihubungi, Jumat (17/7/2020).
“Kalau RUU BPIP tidak bertentangan, lebih baik RUU HIP dicabut. Tetapi kita harus lihat dulu RUU BPIP itu seperti apa. Kita lihat kalau sampai ke penerjemahan substansi, tidak perlu,” sambungnya.
Anggota Komisi V DPR ini menegaskan bahwa Pancasila sudah mendarah daging bagi rakyat Indonesia karena sudah menjadi ideologi negara. Maka dari itu ideologi negara tidak bisa diubah-ubah maupun diterjemahkan.
“Pancasila kan itu ideologi, harus lebih fleksibel. Bisa mengakomodir semua kepentingan,” pungkasnya. (Bie)