Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR Mohamad Rano Alfath angkat bicara atas dibekukannya seluruh rekening efek atas nama PT. Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha (PT. AJAW) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak tanggal 21 Januari 2020 terkait dengan kasus skandal Jiwasraya.
Karena dibekukan, saat ini dana-dana tersebut masih dalam status sita sebagai barang bukti pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jiwasraya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Humas Forum Nasabah Wanaartha Life (Forsawa), Freddy Handojo menjelaskan uang nasabah yang disita merupakan hasil kerja selama usia produktif. Akibat penyitaan tersebut, seluruh nasabah menjadi tidak bisa mencairkan uangnya.
Menurut Rano, penegakan hukum yang berjalan harus sesuai dengan karakter hukum di Indonesia yang just dan fair, mengingat jumlah uang korban yang tidak sedikit. Dana nasabah yang tergabung dalam Forsawa sekitar Rp200 – 300 miliar. Namun, jumlah dana Wanaartha Life yang tertahan sekitar Rp 2,1 triliun.
Selain itu, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga meminta agar Kejagung bisa memberikan keterangan yang jelas, agar para nasabah tidak menunggu dalam ketidakpastian.
“Saya menghormati keputusan Kejagung dan proses hukum yang sedang berjalan. Apalagi selama ini Kejagung sudah bekerja keras tanpa kenal lelah demi menegakan keadilan dan mengupas habis kasus Jiwasraya. Saya yakin pasti ada alasan juga dibalik pemblokiran rekening nasabah tersebut, namun proses penegakan hukum juga jangan sampai merugikan rakyat. Saya sering menerima aduan dari para nasabah yang asetnya terblokir. Apa yang mereka butuhkan ialah keterangan dan kepastian dari Jaksa Agung,” ungkap Rano lewat keterangan yang didapat secara online, Jum’at, (7/8/2020).
“Begitu pengumuman hasil temuan tersangka 13 Manajer Investasi keluar, Jaksa Agung langsung membuat rilis resmi yang menyatakan bahwa para investor reksadana di 13 MI tersebut tidak perlu khawatir atas keamanan dana mereka. Sebab, sepanjang produk reksadana lainnya tidak ada hubungannya dengan pengelolaan investasi di Jiwasraya, dana mereka tidak akan hilang,” tambahnya.
Di sisi lain, nasabah WanaArtha Life yang bukan merupakan salah satu tersangka Jiwasraya justru mengalami penyitaan dan Jaksa Agung ST Burhanuddin belum ada angkat bicara mengenai hal ini.
“Nah menurut saya, Jaksa Agung juga harus bisa memberikan keterangan yang pasti dan berusaha menenangkan nasabah asuransi WanaArtha yang merupakan korban dalam hal ini bahwa aset mereka tidak akan hilang,” tegasnya.
Legislator asal Banten ini mengaku prihatin atas kejadian yang menimpa korban. Pasalnya, aset tersebut adalah tabungan jerih payah kerja mereka selama usia produktif yang akan digunakan di hari tua.
“Saya berharap kasus ini akan segera menemukan jalan tengahnya dan para hak korban bisa terpenuhi. Saya tidak ingin kasus ini memberikan preseden buruk bagi bisnis asuransi di masa mendatang,” pungkasnya. (Bie)