Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR Supriansa menyatakan seseorang dapat dipidana ketika mengeluarkan kata ‘anjay’ kepada orang lain melalui delik aduan.
Menurutnya, jika seseorang keberatan dengan panggilan ‘anjay’ karena dianggap sebagai tindakan kekerasan secara verbal yang berpotensi sakit hati, maka bisa saja diproses hukum bagi pihak yang mengeluarkan kata ‘anjay’.
“Itu adalah delik aduan. Tetapi jika ‘anjay’ diartikan sebagai bentuk kekaguman maka itu lain soal. Jadi tergantung orangnya saja,” kata Supriansa saat dihubungi wartawan, Senin (31/8/2020).
Sebab itu, Supriansa mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati menggunakan kalimat yang dapat dianggap menyerang pribadi seseorang, karena dampaknya dapat diproses secara hukum.
“Mari kita membudayakan saling menghargai dalam pergaulan sehari hari baik di tempat kerja maupun di sekolah atau di mana saja,” ujar politikus Golkar itu.
Seperti diketahui, media sosial Twitter diramaikan dengan surat edaran dari Komisi Nasional Perlindungan Anak mengenai penggunaan istilah “anjay”.
Dalam edaran tersebut, Komnas Perlindungan Anak meminta publik agar menghentikan penggunaan istilah “anjay” untuk tujuan merendahkan dan melecehkan.
(Bie)