Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Panja RUU Cipta Kerja, Ela Siti Nuryamah, menyatakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja mengatur penyederhanaan bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam mendapatkan sertifikasi Jaminan Produk Halal (JPH) dari pemerintah.
Pasalnya, sebut Ela, untuk mendapatkan sertifikasi JPH sangat rumit dan birokratis di Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Jadi kita merasa sangat jejaring birokrasi yang sangat rumit. Makanya kita inisiatif mengusulkan di RUU Cipta Kerja,” kata Ela di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Nantinya penerbitan sertifikasi JPH terdapat di daerah-daerah. Sehingga di daerah akan dibentuk Lembaga Produk Halal (LPH).
“Jadi tidak central di pusat. Termasuk MUI nya nanti ada pelebaran otonomi ke daerah untuk sertifikasi halalnya. Itu prinsipnya hanya untuk memudahkan perizinan agar tidak terlalu tercentral di pusat,” jelasnya.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) ini mencontohkan UMKM bertahun-tahun masih belum ada izinnya. “BPOM juga punya standar secara infrastruktur. Jadi itu dibagi ditata,” ujarnya.
Anggota Komisi XI DPR ini juga mengatakan LBH nantinya bisa organisasi masyarakat (ormas) atau pergurungan tinggi.
Legislator asal Lampung ini juga memaparkan pembagian tugas lembaga terkait. MUI buat setara standar untuk bisa dapat JPH. Tugas MUI itu memberikan standarisasi tingkat level kehalalan dan sebagainya.
“BPOM juga sama standarisasi untuk makanan di pusat. Nanti pengecekam halalnya dengan lembaga produk halal. Kemenag hanya daftar secara onlie,” pungkasnya. (Bie)