Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi Pendidikan DPR (Komisi X), Martina, meminta pembukaan sekolah atau kegiatan belajar tata muka di sekolah di seluruh zona risiko virus corona (Covid-19) mulai Januari 2021, harus dipertimbangkan secara matang.
Menurut Martina, pembukaan sekolah di tengah pandemi ini perlu adanya klasifikasi, kondisi perkembangan Covid-19 di wilayah seluruh Indonesia. Misalnya, apakah perkembangan penyebarannya sudah terkendali, penangananan pengkondisian wilayahnya sudah baik.
“Karena kita tidak bisa menyamakan semua wilayah. Karena setiap wilayah masih punya status zonanya masing-masing,” kata Martina dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/11/2020).
Selain itu, lanjut Martina, perlu adanya tahapan dibukanya pembelajaran tatap muka ini dengan mempertimbangkan kondisi di setiap wilayah masing-masing.
Secara pribadi, politisi Partai Gerindra ini sepakat jika memang kebijakan ini akan diberlakukan. Namun ia menekankan protokoler kesehatan tetap dijaga secara ketat. Peran pemerintah, guru, dan keluarga siswa juga harus sangat memperhatikan ruang lingkup gerak para siswanya.
“Agar kita bisa mengkontrol tidak terjadinya cluster baru di dunia pendidikan,” ujarnya.
Legislator asal Banten ini memberikan semangat kepada para pelajar dan mahasiswa bahwa jangan patah semangat karena Covid-19 tidak bisa menimba ilmu. Ia juga berharap pandemi ini benar-benar segera berakhir.
“Yakinlah, jika itu niat baik, pasti akan diberi jalan terbaik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudyaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim telah mengumumkan diperbolehkannya kegiatan belajar tatap muka untuk kembali digelar pada Januari 2021, setelah sekian lama menjalani kegiatan belajar mengajar secara daring.
Hal ini disampaikan Nadiem dalam konferensi pers secara daring, Jumat (20/11/2020).
Nadiem menyebut, kebijakan ini berdasarkan keputusan bersama empat menteri, yakni Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
Berdasarkan keputusan itu, Nadiem mengatakan pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah (pemda) atau kantor wilayah kementerian agama untuk menentukan pembelajaran tatap muka.
Selain itu, Nadiem mengatakan keputusan pembukaan sekolah akan diberikan kepada tiga pihak, yakni pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil) dan orang tua melalui komite sekolah.
Ia pun menegaskan, orang tua masing-masing siswa dibebaskan untuk menentukan apakah anaknya diperbolehkan ikut masuk sekolah atau tidak. Sekalipun, sekolah dan daerah tertentu telah memutuskan untuk membuka kembali kegiatan belajar tatap muka. (Bie)