Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Rahmat Muhajirin, tidak mempermasalahkan pernyataan Kepala Pusat Riset Ilmu Kepolisian dan Kajian Terorisme Universitas Indonesia Inspektur Jenderal (Purn), Benny Mamoto, yang mengungkap sedikitnya ada 37 orang mantan atau masih anggota Front Pembela Islam (FPI) yang terlibat aksi terorisme di Indonesia. Hal itu Benny peroleh dari situs Pengadilan Negeri dengan menelitinya satu persatu putusan.
Namun demikian, Rahmat menilai pernyataan Benny Mamoto yang kini juga menjabat sebagai Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini tidak tepat momentumnya. Pasalnya, kata dia, berbicara terorisme, radikal, intoleran, saat ini saat sensitif sekali.
“Jadi saya berharap ya semua pihak menahan diri lah. Kita kan sudah punya lembaga sendiri Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT). Biar bagian dia bicara teroris, kemudian radikalisme yang menjurus teroris,” kata Rahmat Muhajirin kepada jurnalbabel.com, Sabtu (19/12/2020).
Selain itu, lanjut Rahmat, di pemerintahan ada juga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama, Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yang dapat berbicara mengenai masalah inim
“Kalau sekarang ini semua orang bicara pada akhirnya nanti menjadi permasalahan,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah FPI bisa dibubarkan apabila ada anggotanya terlibat terorisme, politisi Partai Gerindra ini mengatakan. “Mohon maaf, kalau terbukti bahwa anggota FPI itu anggota teroris atau FPI itu sarang teroris, bukan hanya dibubarin menurut saya, dimusnakan kalau benar seperti itu,” tegasnya.
Meski demikian, Rahmat menjabarkan bahwa saat ini FPI itu berbadan hukum, menggunakan asas pancasila dan UUD, dalam menjalankan kegiatannya. Artinya FPI diakui oleh negara dan tidak bisa dibubarkan, meskipun hingga saat ini Kemendagri belum menyetujui perpanjangan izinnya.
“Contoh beberapa pejabat negara melakukan korupsi. Apakah negara tersebut di cap sebagai negara korup atau negara itu harus dibubarkan? Tidak seperti itu. Jadi kita mesti milah-milah mana organisasi yang berbadan hukum dan diakui negara dan mana oknum,” jelasnya.
Legislator asal Jawa Timur ini juga mengkritik pihak Kemendagri yang hingga kini masih menggantung izin FPI.
“Tidak ada putusan tegas dari pemerintah (Kemendagri) apakah diperpanjang atau tidak. Seharusnya diputuskan saja secara tegas. Kalau sekarang kan digantung. Ini jadi masalah juga. Kelemahan kita ini tidak konsisten. Ini harus kita teliti dan analisa lagi,” pungkasnya. (Bie)