Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, menyoroti salah satu program prioritas Kapolri baru Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, yang akan menghidupkan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa).
Khairul Saleh menjelaskan menghidupkan Pam Swakarsa ini dilandasi Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Peraturan Polisi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa.
Dua regulasi tersebut, kata dia, pada intinya adanya pengaturan tentang Satuan Pengamanan (SATPAM), Satuan Pengamanan Lingkungan (SATKAMLING) dan PAM yang dilaksnakan oleh entitas-entitas adat di Indonesia.
Lebih lanjut Khairul Saleh mengungkapkan masyarakat umum masih dalam situasi traumatik atas Pam Swakarsa yang pernah ada pada periode 1998 – 1999. Artinya, secara historys memiliki catatan yang kurang baik, dimana terjadinya benturan dalam masyarakat sipil dengan Pam Swakarsa.
Dalam penjelasan Polri baru-baru ini, kata Khairul Saleh, Pam Swakarsa ini sangat berbeda dengan Pam Swakarsa yang pernah ada. Pelaksanaannya pun akan diintegrasikan dengan teknologi informasi dan fasilitas yang ada pada policy, serta bersifat partisipatif, by demand, bersifat cultural.
“Namun history Pam Swakarsa masa lalu menjadi hal yang sulit dilupakan oleh masyarakat umum,” kata Khairul Saleh dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/1/2021).
Meski demikian, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini memberikan catatan penting yang perlu diperhatikan apabila program ini dilanjutkan.
Pertama, Khairul Saleh meminta. “Jangan sampai Pam Swakarsa yang dibentuk ini kewenangannya kebablasan dan jangan sampai dijadikan alat kekuasaan yang akan berbenturan dengan kepentingan masyarakat umum, yang justru akan menurunkan nilai demokrasi dan trust masyarakat terhadap pemerintah.”
Kedua, pembinaan dan pengawasan oleh Kepolisian harus benar-benar dilaksanakan dengan baik dan ketat. Pasalnya, sebut Khairul Saleh, ada kehawatiran PAM yang sebenarnya sudah berjalan di masyarakat setelah mendapat legitimasi, akan bertindak melebihi kewenangannya atau tidak keluar dari maksud pembentukannya.
“Saya juga berpendapat bahwa sosialisasi menjadi hal penting baik bagi pelaksana agar memahami tugasnya maupun bagi masyarakat umum agar mampu melaksanakan kontrol dalam pelaksanaanya,” ujarnya.
Legislator asal Kalimantan Selatan ini juga mengharapkan pengalaman masa lalu menjadi pembelajaran bagi pembentukan Pam Swakarsa kali ini. Sebab itu, ia mengajak semua pihak mengawal kegiatan ini agar tidak keluar dari koridornya.
“Tetap selalu dievaluasi dan dikaji untuk penyempurnaan dan berharap agar Harkamtibmas lebih baik lagi dimasa yang akan datang,” pungkasnya. (Bie)