Jakarta, JurnalBabel.com – Pakar Hukum Pidana, Suparji Achmad menanggapi pelaporan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Sebagaimana diketahui, Novel dipolisikan dengan tuduhan provokasi dan hoaks.
Menurut akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini, cuitan Novel Baswedan merupakan pendapat. Bukan bentuk tindak pidana provokasi apalagi hoaks.
“Unsur hasutan dan provakasi tidak terpenuhi dari cuitan tersebut. Cuitan itu lebih kepada pandangan dan pendapat atas suatu peristiwa, yaitu terkait wafatnya Maaher At-Thualibi,” kata Suparji dalam siaran pers, Sabtu (13/2/2021).
Ia meminta kepada masyarakat agar selektif dalam membuat laporan ke polisi. Jangan sampai setiap pendapat yang berseberangan selalu dibawa ke polisi. Sebab, perbedaan pandangan tidak bisa dihindari dalam demokrasi.
“Kritik, pandangan dan pendapat merupakan keniscayaan dalam demokrasi. Maka itu, pendapat tidak dapat dikonstruksikan atau ditransformasikan menjadi hasutan atau penyebaran berita bohong,” paparnya.
“Selain itu juga penyelesaian melalui mekanisme hukum pidana, merupakan ultimum remidium alias upaya pamungkas,” sambungnya.
Suparji menekankan bahwa polisi dalam menanggapi laporan masyarakat perlu mengedepankan restorative justice dan mediasi penal. Konsep presisi hendaknya dilaksanakan secara konsisten.
“Antara lain dengan membuat hukum yang prediktif, responsinbilitas, transparan dan berkeadilan. Jadi laporan ini , menurut saya, direspon dengan lebih persuasif , pungkasnya.
Dewan Pengurus Pusat (DPP) Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibnas (PPMK) melaporkan Novel Baswedan ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Kamis (11/2/2021). Laporan ini perihal cuitan Novel soal Maheer At Thuwailibi atau Ustad Maaher.
Wakil Ketua Umum DPP PPMK Joko Priyoski menuding Novel menyebarkan hoaks, provokasi, dan mendiskreditkan institusi Polri, melalui cuitan di Twitter pribadinya, @nazaqistha.
Novel, dalam cuitannya, menulis, “Innalillahi Wainnailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah.. Apalagi dengan Ustaz. Ini bukan sepele loh…,”
Joko menilai, bukan kewenangan Novel mengomentari kerja sesama aparat penegak hukum. Pun terkait kematian Maaher At Thuwailibi, Novel dinilai tak dalam kapasitas membicarakan hal tersebut. Apalagi, pihak Mabes Polri sudah memberikan penjelasan terkait meninggalnya Ustad Maaher. (Bie)