Jakarta, JurnalBabel.com – Ketua DPC Kota Sukabumi Partai Demokrat, Mohamad Muraz, menilai diangkatnya Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko, sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021), dagelan politik yang memalukan di era reformasi.
Menurut Muraz, bagaimana mungkin Moeldoko yang bukan anggota Partai Demokrat yang juga pejabat pemerintah yang dekat dengan istana, bisa mendorong dan mempersiapkan dirinya merebut kepemimpinan Partai Demokrat melalui KLB yang ilegal. Pasalnya, KLB tersebut tidak di ikuti oleh para pemilik suara sah Ketua DPD, DPC Partai Demokrat sesuai dengan aturan yang berlaku.
Begitu juga, lanjut Muraz, Moeldoko diangkat menjadi Ketua Umum Partai Demokrat di dalam KLB yang di ikuti hanya 400 orang lebih seperti Jhoni Allen Marbun yang jelas-jelas mereka bukan pemilik suara yang sah di Partai Demokrat. Mungkin saja mereka juga adalah kader yang abal-abal.
Sebab itu, tambah Muraz, jika pemerintah tidak melakukan tindakan yang tegas dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku menolak hasil KLB tersebut, bukan mustahil seluruh partai-partai politik besar akan direbut kepemimpinannya melalui KLB ilegal seperti Partai Demokrat.
“Sungguh memalukan, di era orde baru yang sering disebut otoriter, hal ini belum pernah terjadi. Kami persilakan para tokoh masyarakat, cendikiawan dan masyarakat umum untuk menilainya secara netral,” kata Muraz, Sabtu (6/3/2021).
Anggota Komisi II DPR ini menegaskan tidak ada alasan bagi pemerintah tidak tegas menegakan aturan secara adil dan menolak KLB tersebut. Pasalnya, ungkap dia, Kemenkumham telah menerbitkan dua keputusan yang sudah di lembaran berita negarakan, yaitu Nomor 15 Tanggal 19 Februari 2021 yang menyatakan bahwa hasil Kongres ke 5 Partai Demokrat mengenai perubahan AD/ART dan perubahan pengurusan Partai Demokrat dibawa kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono adalah sah.
“Oleh karena itu, saya berharap pemerintah melalui Kemenkumham tetap konsisten dan tetap menyatakan kedua keputusan Kemenkumham tadi tetap berlaku dan sah untuk Partai Demokrat,” pungkasnya. (Bie)