Jakarta, JurnalBabel.com – Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah, menyepakati Revisi/Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dikeluarkan dari daftar program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Dalam Raker yang dilaksanakan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/3/2021) tersebut, delapan fraksi menyatakan setuju RUU Pemilu ditarik dan digantikan dengan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diusulkan pemerintah masuk dalam daftar 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021. Hanya Fraksi Partai Demokrat yang meminta RUU tersebut tetap dibahas.
Anggota Baleg DPR Fraksi Partai Demokrat, Santoso mengatakan fraksinya tetap mendorong agar RUU Pemilu tetap masuk dalam Prolegnas prioritas 2021, sehingga pelaksanaan Pilkada serentak 2022 dan 2023 tetap terlaksana.
Menurut Santoso, pembahasan RUU Pemilu harus dilakukan secara komprehensif dan holistik. Terutama dalam menentukan jadwal Pemilu nasional dan daerah karena terkait dengan kepentingan masyarakat.
“Jika pelaksanaan Pilkada 2024 maka akan menjadi beban lalu lintas politik, logistik, pendidikan pemilih akan berat dilakukan, dan tidak logis untuk ditampung masyarakat,” kata Santoso.
Lebih lanjut anggota komisi III DPR ini menjelaskan, kalau Pilkada dan Pemilu dilakukan di 2024, maka akan menjadi beban teknis bagi penyelenggara pemilu. Pasalnya, ungkap dia, beban teknis itu menjadi penyebab utama penyelenggara pemilu sakit dan meninggal dunia di Pemilu 2019.
Legislator asal DKI Jakarta ini juga menyebutkan Prolegnas tahun ini harus realistis. Mengingat waktu masa sidang kali ini hanya sekitar 9 bulan. “Maka Prolegnas Prioritas Tahun 2021 tidak hanya fokus pada kuantitas, tapi kualitas RUU itu sendiri,” jelasnya.
Santoso menandaskan bahwa fraksinya mendorong agar pembahasan RUU dalam Prolegnas ke depannya agar dapat membuka ruang diskusi dengan masyarakat luas. (Bie)