Jakarta, JurnalBabel.com – Pemerintah dan DPR resmi tidak memasukkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE), dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/3/2021). Satu-satunya fraksi yang mendukung RUU ITE masuk dalam prolegnas prioritas 2021 yakni Fraksi Partai Demokrat.
Anggota Baleg DPR Fraksi Partai Demokrat, Santoso, mengapresiasi keinginan pemerintah merevisi dan membuka ruang agar UU tersebut di revisi untuk menyesuaikan dengan dinamika yang terjadi saat ini.
“Agar jangan sampai ada intepretasi terhadap pasal-pasal yang justru menjadi penghambat demokrasi di Indonesia,” kata Santoso.
Lebih lanjut ia menjelaskan filosofi kehadiran UU ITE untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.
“Baik dalam urusan transaksi elektronik maupun perlindungan dan pengaturan dalam berpandapat,” jelasnya.
UU yang disahkan pada 2008 itu, anggota komisi III DPR ini mengungkapkan, di era Presiden SBY tingkat kriminalisasi penggunaan UU ITE jauh lebih kecil dibandingkan era Presiden Jokowi saat ini.
Sedangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, perlu ada evaluasi daftar prolegnas prioritas per semesternya. Namun ia tak masalah revisi UU ITE tak masuk dalam daftar prioritas. Pasalnya, rencana revisi UU ITE ini masih dibahas dan diaudiensi dengan masyarakat.
Selain itu, kata Yasonna, revisi UU ITE ini ada kaitannya dengan RUU KUHP yang juga sebelumnya dibahas oleh pemerintah dan DPR.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, sekaligus pemimpin rapat menjelaskan, prolegnas prioritas 2021 terdiri dari 33 RUU. Di dalamnya tidak terdapat RUU ITE. Sedangkan yang dihapus hanya RUU Pemilu untuk digantikan dengan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
(Bie)