Jakarta, JurnalBabel.com – Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra, menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dapat diberhentikan dari jabatannya. Pasalnya, Lili diduga beberapa kali melakukan percakapan dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syarial terkait penyelesaian kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo, Kota Tanjungbalai.
M Syahrial merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Menurut Azmi, hal ini jelas kesalahan yang melekat pada Lili Pintauli selalu komisioner karena setiap tindakan komisioner KPK tidak boleh melanggar hukum.
“Maka mengacu UU KPK tindakan oknum komisioner ini dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Jo Pasal 65 Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Karenanya mengacu pada Pasal 32 UU 19 tahun 2019 atas tindakannya tersebut dapat diberhentikan,” kata Azmi Syahputra dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/6/2021).
Lebih lanjut Azmi berpendapat bahwa hal yang dilakukan Lili ini bukan lagi hanya melanggar kode etik insan KPK seperti yang dilaporkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko serta dua penyidik KPK, yaitu Novel Baswedan dan Rizka Anungnata ke Dewan Pengawas (Dewas) atas dugaan pelanggaran etik pada Selasa (8/6/2021). Sebab tindakannya nyata bertentangan dengan hukum yang diancam pidana dan melanggar asas kepatutan.
“Ini merupakan kesengajaan karena komunikasi dilakukan berkali-kali kepada pihak yang ada hubungannya dengan perkara tindak pidana korupsi dan tercermin pada perbuatannya. Karenanya harus dimintai pertanggungjawaban hukum” tegasnya.
Dosen hukun pidana Universitas Trisakti Jakarta ini menambahkan disinilah peran sekaligus keberanian Dewan Pengawas KPK diuji untuk segera bertindak menindaklanjuti. Apabila memang terbukti ada fakta bahwa Komisioner KPK ini melakukan tindak pidana maupun pelanggaran ketentuan UU KPK, maka Dewan Pengawas KPK harus menyelengarakan sidang yang cepat.
“Dewas harus memastikan bahwa komisioner KPK dijauhkan dari kepentingan pribadi atau melindungi kelompok tertentu. Apalagi dalam kasus ini membocorkan perkembangan penyidikan, karena sebagai konsekuensi dari fungsinya untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK termasuk melakukan evaluasi kinerja pimpinan KPK,” pungkasnya. (Bie)