Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut dugaan keberadaan sindikat penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menurutnya, sindikat itu memanfaatkan hasil revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya soal pasal yang memindahkan kewenangan penerbitan IUP dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
“Dengan ada UU Minerba baru, peralihan kebijakan penerbitan IUP dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat ternyata ada sindikat pemalsu IUP di Kementerian ESDM,” ungkap Khairul Saleh dalam Rapat Kerja bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/6/2021).
Ketika menjadi Bupati Banjar, Kalimantan Selatan periode 2005-2015, Khairul Saleh men mengatakan sebanyak 20 IUP sudah disidik oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Namun, masyarakat Banjar tidak pernah mendapatkan informasi perkembangan perkara tersebut.
Sebanyak 3 dari 20 IUP berada di daerah Banjar. Salah satu perusahaan yang mendapat izin adalah PT DMC. Padahal ia tak pernah meneken surat penerbitan IUP untuk izin eksplorasi lahan pertambangan selama menjabat Bupati Banjar.
Khairul Saleh mencurigai mafia izin IUP ini menggunakan dokumen palsu dalam pengajuannya. Dia lantas meminta Polri menindak sindikat IUP pertambangan tersebut.
“Jadi saya minta kepada Polri untuk menangkap sindikasi pembuat IUP aspal [asli palsu] yang ada di Kementerian ESDM. Termasuk juga perusahaan yang menggunakan dokumen aspal ini yang sudah bekerja, sudah eksploitasi, saya juga minta ditangkap,” ujar politisi PAN itu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku akan mengecek permasalahan keluarnya 20 IUP di Kalimantan Selatan, yang diduga bermasalah.
“Kami akan proses dan cek bagaimana asal usulnya sehingga bisa keluar,” ujarnya.
(Bie)