Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi Pemerintahan dalam negeri (Komisi II DPR) DPR, Anwar Hafid, mendukung kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal perpanjangan masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro akibat pandemi covid-19 yang kian meningkat penyebarannya.
Meski demikian, kata Anwar, aturan tersebut harus disertai dengan perhatian dan perlindungan kepada masyarakat. Utamanya yang bergerak di bidang usaha dan jasa.
“Bagi jasa restoran, kantor dan pedagang pasar untuk mendapatkan santunan dan bantuan, bukan sekedar kebijakan penutupan. Agar masyarakat benar-benar merasakan perlindungan, termasuk persoalan dukungan bagi dunia usaha,” kata Anwar Hafid, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/6/2021).
PPKM Mikro ini terbagi menjadi dua zona, yakni zona merah dan zona hijau. Dalam intruksi Mendagri itu, aktivitas untuk area publik di wilayah zona hijau hanya dibolehkan 25 persen, dan zona merah ditutup sementara.
Menurut Anwar, peraturan tersebut seharusnya juga bisa dioptimalkan sampai tingkat jajaran bawah.
“Peraturan Mendagri tersebut juga mesti mengoptimalkan pos komando (Posko) penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan,” jelas politisi Partai Demokrat ini.
Mantan Bupati Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) ini berharap, masyarakat di zona merah harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Selain itu, pemerintah pusat juga harus memberikan perhatian serius bagi daerah-daerah yang akan menerapkan PPKM Mikro nanti.
“Bagi saya sebaiknya daerah zona merah mesti benar-benar memperhatikan penerapan protokol kesehatan,” tegasnya.
“Perlu pula Pemerintah pusat dan daerah mesti berpikir untuk memberikan dukungan bagi daerah yang akan menerapkan PPKM Mikro instruksi Mendagri tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah sudah mengumumkan perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berskala mikro. Pengetatan PPKM mikro kali ini berlaku mulai 22 Juni 2021 hingga dua pekan ke depan.
(Bie)