Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Supriansa, menyatakan prihatin terhadap polemik turis asing bikin onar hingga overstay di Bali.
Dalam rapat di Komisi III DPR, Menkumham Yasonna Laoly diminta membenahi turis asing agar tak merugikan negara.
“Beberapa orang asing atau bule di Bali itu ganggu ibadah orang dengan pakai pakaian tidak sepantasnya. Bagaimana ini modelnya (pengawasan)?” kata Anggota Komisi III Supriansa dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Menkumham di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5/2023).
“Saya tanya ke Pak Imigrasi, bagaimana protect orang-orang ini gak gampang. Datang bagus, ketika aktifitas lupa diri, kalau overstay bisa rugikan negara. Nah bagaimana temuan Kemenkumham tentang overstay dan kerugiannya?” imbuh dia.
Menanggapi hal tersebut, Yasonna mengakui bahwa turis overstay cukup merugikan. Tetapi ia memastikan turis onar atau merugikan segera ditindak dan dideportasi.
Ia menjelaskan, setidaknya ada 130 turis yang didetensi dan dideportasi karena berulah sejak Januari hingga Mei 2023.
“Terkait pertanyaan soal overstay kalau 60 hari, [per hari denda] itu Rp 1 juta, kadang-kadang larikan diri ke mana. Kita langsung deportasi. Memang banyak per tahun lalu, atau daerah ini aja dari Januari-Mei 132 WNA kita deportasi,” ungkapnya.
“Ada kasus memalukan seperti di Bali. Kasus yang ada kita tidak tolerir. Tapi yang di medsos kemarin viral itu tahun lalu diangkat kembali,” jelas dia.
Usai rapat, Yasonna menambahkan telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menggencarkan sosialisasi aturan dan tata krama bagi turis asing.
“Kita minta kerja sama dengan pemerintah daerah sosialisasi apa yang tidak boleh. Saya dengar dari Kakanwil, saya baru pulang dari Bali, ada rapat mereka akan kerja sama. Dari pemda juga akan membuat sosialisasi kepada tamu asing untuk membuat selebaran brosur ini tidak boleh,” kata Yasonna.
(Bie)