Jakarta, JurnalBabel.com – Ahli hukum tata negara yang juga advokat Muhammad Rullyandi mempertanyakan keberadaan buronan kasus dugaan korupsi pergantian antar waktu anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Harun Masiku.
Pasalnya, hingga kini baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Polisi belum menemukannya.
“Pertanyaannya dia masih hidup atau tidak? Tugas penegak hukum mencari orang yang diduga melakukan tindak pidana,” kata Rullyandi saat dihubungi, Sabtu (18/4/2020).
Menurutnya, KPK dan Polri bisa menemukan Harun Masiku dengan menetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Bisa juga dengan kegiatan-kegiatan intelijen.
“Itu salah satu caranya. Menggunakan kekuatan masyarakat. Nanti kalau belum ketemu mau bilang apa,” ujarnya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila ini melanjutkan bisa juga menggunakan kekuatan masyarakat atau civil society. Nantinya masyarakat juga bisa menilai apabila Harun Masiku tidak ditemukan.
“Apakah Harun Masiku sehebat Eddy Tansil? Kita kan harus mengukur, sehebat apa dia bisa begitu, posisi biasa-biasa saja,” katanya.
Rullyandi menjelaskan penyidik dalam penyidikan diberikan kebebasan kekuasaan tindakan upaya paksa. Salah satunya bisa melakukan pengejaran orang-orang yang diduga melakukan tindak pidana.
“Dengan kecanggihan sekarang, kalau kita bicara UU Tipikor, semua bisa disadap oleh KPK,” jelasnya.
Dia menambahkan masalahnya pada penegak hukum untuk bekerja maksimal, karena ini harapan publik untuk mengetahui dan menghormati peristiwa hukum yang sedang berjalan dengan azas praduga tak bersalah.
“Ini kuncinya di pengadilan, bukan karena KPK, Polisi, Kejaksaan, tapi itu nanti pengadilan yang menilai berdasarkan alat bukti,” pungkasnya.
Harun Masiku diduga adalah saksi kunci dalam kasus pemberian suap terhadap anggota Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang terkena OTT KPK. Sejak OTT terjadi pada 8 Januari 2020 lalu terhadap Komisioner KPU, Harun Masiku tenggelam bak ditelan bumi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memajang foto buronan kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR terpilih 2019-2024 Harun Masiku di laman kpk.go.id.
Mantan caleg PDIP itu dimuat KPK dalam subkanal DPO (daftar pencarian orang) sejak 27 Januari 2020, 10 hari setelah Harun Masiku dijadikan DPO pada 17 Januari. (Bie)
Editor: Bobby