Jakarta, JurnalBabel com – Draft final Undang-Undang (UU) Cipta Kerja baru bisa dipublikasikan kepada masyarakat setelah diundangkan atau masuk menjadi lembaran negara. Hal itu membutuhkan waktu paling lama satu bulan setelah UU disahkan oleh DPR dan Pemerintah.
Dalam artian, baik itu Presiden menandatanginya/menyetuinya atau tidak UU tersebut. Hal itu seperti diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 juncto UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Demikian dikatakan anggota badan legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), Syamsurizal, saat dihubungi, Sabtu (10/10/2020), menanggapi desakan berbagai kalangan agar draft/naskah final UU Cipta Kerja segera dipublikasikan.
Pasalnya, setelah RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan menjadi UU oleh Pemerintah dan DPR melalui Rapat Paripurna DPR pada 5 Oktober lalu, masyarakat belum dapat mengaksesnya.
Sehingga menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat bahkan berujung ricuh di berbagai daerah di Indonesia, terutama terkait point-point atau pasal-pasal ketenagakerjaan.
“(Draft UU Cipta Kerja) belum dipublikasi karena harus diundangkan dahulu masuk dalam lembaran negara. Kalau sudah diundangkan baru milik masyarakat, baru boleh dipublikasikan,” kata Syamsurizal.
Anggota Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja ini mengatakan, saat ini draft UU Cipta Kerja dalam proses penyusunan yang masih berbentuk RUU. Sebab, hal itu harus disusun terlebih dahulu agar tidak terjadi kesalahan dan kekeliruan di dalam.
“Sekarang dalam proses penyiapan karena harus disusun dengan benar. Halamannya saja hampir 1000 halaman,” ungkapnya.
Anggota Komisi II DPR ini mengaku belum memiliki draft UU Cipta Kerja.
“Saya belum pegang naskah UU Cipta Kerja karena memang belum, tidak boleh karena itu masih mau di undangkan. Perlu diketik ulang, diperbaiki dulu. Baru dicetak setelah di undangkan. Hak publik itu setelah di undangkan,” jelasnya menegaskan.
Legislator asal Riau ini juga mengomentari mogok kerja dan aksi demo menolak pengesahan UU Cipta Kerja yang terjadi dibeberapa daerah.
“Saya ikut saja. Polri itu kan mereka menangkap ada pihak yang melakukan hoax tentang misalnya cuti tidak ada, pesangon tidak ada, itu semua tidak benar,” katanya.
Selain itu, mantan Bupati Bengkalis ini juga mengomentari desakan agar Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu untuk mencabut UU Cipta Kerja.
“Presiden sudah menyatakan kalau ada yang tidak puas dengan itu, silakan melalui jalur hukum dibuatkan semacam uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK),” katanya.
(Bie)