Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ary Egahni Ben Bahat, meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan mengatur pengawasan izin prakter dokter asing di Indonesia. Pasalnya, kata Ary, kita harus bangga dengan dokter dari dalam negeri.
“Pengaturan penerbitan surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktek. Pengawasan praktek dokter asing ini juga sangat perlu, karena bagaimana pun kita sebagai bangsa dan negara Indonesia harus bangga,” kata Ary Egahni dalam rapat pleno Baleg DPR terkait penyusunan RUU tentang Kesehatan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Menurutnya, hal itu bukan berarti tidak memperbolehkan dokter asing berprakter di Indonesia, namun lebih kepada pemberian izin prakter dokter ini harus diatur secara detail dalam RUU usulan DPR ini.
“Bukan berarti kita tidak memperbolehkan dokter asing berpraktek disini, tetapi pemberian izin ini harus disusun secara rigit dan subtansif dalam RUU ini,” tegasnya.
Anggota Komisi III DPR ini juga menyoroti uji klinis kesehatan yang harus dilakukan secara berkala.
“Dan ini dalam situasi tertentu uji klinik harus dilakukan secara berkala, sehingga ini menjadi aspek secara simultan bagi pendidikan dan memberikan suatu dampak yang baik bagi seluruh dokter, perawat dan seterusnya,” ujarnya.
Selain itu, kata Ary, RUU ini perlu memperhatikan nilai-nilai kemanusia.
“Secara khusus saya mengamati bagaimana ketika kita mengkaitkan tentang pengaturan transpalansi bedah mayat. Dalam RUU ini agar tidak terjadi mall transpalansi organ,” kata politisi Partai NasDem ini.
(Bie)