Jakarta, JurnalBabel.com – Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat mengusulkan perubahan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun dalam satu periode, serta dapat dipilih kembali sebanyak dua kali.
Adapun pada UU Desa, masa jabatan kepala desa termaktub 6 tahun selama satu periode, dan dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali.
Enam fraksi yang hadir sepakat mendukung usulan masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun, serta dapat dipilih kembali maksimal dua periode.
Keenam fraksi tersebut, yaitu PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Adapun Fraksi Partai NasDem, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN) tidak hadir dalam Rapat Panja RUU Desa.
Usulan perubahan masa jabatan kepala desa tersebut terdapat dalam Pasal 39 ayat (1) RUU Desa, yang menyatakan kepala desa memegang jabatan selama 9 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Pada Pasal 39 ayat (2) RUU Desa juga dilakukan perubahan menjadi “Kepala desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut”.
Anggota Baleg DPR Fraksi NasDem, Aminurokhman, mengatakan pada prinsipnya fraksinya memiliki sikap yang sama dengan fraksi lainnya di Baleg DPR terkait masa jabatan kepala desa ini.
“Kepemimpinan di tingkat desa memang harus dibangun dengan pendekatan yang lebih pertimbangkan aspek-aspek kearifan lokal, sehingga aspirasi yang berkembang ditingkat lokal, regional dan nasional bisa dipertimbangkan untuk diakomodir,” kata Aminurokhman saat dihubungi, Jumat (23/6/2023).
Menurut dia, masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun merupakan aspirasi masyarakat yang berkembang sedemikian luas. Secara substansial, lanjut dia, pertimbangan masa jabatan 9 tahun bisa dirasionalkan.
“Semakin sering terjadi agenda politik ditingkat lokal, itu akan berdampak pada kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar,” ungkapnya.
Berikutnya, Anggota Komisi II DPR ini mengatakan stabilitas nasional yang menjadi bagian yang dipertimbangkan. Pasalnya, pilkades serentak yang belum lama ini digelar menghasilkan pengalaman demokrasi yang cukup dewasa.
“Artinya tingkat kedewasaan di tingkat desa sudah tercermin dari pilkades itu,” jelasnya.
Selain itu, ungkap dia, RUU ini mengatur terkait tunjangan purna tugas kepala desa. Menururnya, itu akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Semuanya itu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah,” ujarnya.
Mantan Wali Kota Pasuruan ini pun berharap masa jabatan kepala desa 9 tahun ini menjamin suasana kekeluargaan, gotong royong, berjalan secara baik karena kepemimpinannya disana diberikan kesempatan yang lebih leluasa. Selanjutnya, kepala desa menjadi bagian kepemimpinan yang bisa diteladani.
“Dengan waktu yang cukup panjang itu, kades ini bisa berproses, interaksi dengan masyarakat,” harapnya.
“Ketika sudah terpilih, dia harus akomodir seluruh rakyatnya, baik yang pro maupun yang kontra. Karena dia sudah menjadi pemimpin desa,” sambungnya.
Terkait kapan waktu RUU inisiatif DPR ini disahkan menjadi UU, Aminurokhman mengatakan di tingkat Baleg DPR pekan depan akan ada rapat pleno terkait sikap seluruh fraksi terkait RUU ini.
(Bie)