Jakarta, JurnalBabel.com – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta masyarakat untuk memberikan masukan terhadap penyempurnaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Kami menerima putusan MK. PPP sangat terbuka dengan masukan dari masyarakat untuk penyempurnaan Undang-undang Cipta Kerja,” ujar anggota badan legislasi (Baleg) DPR Fraksi PPP, Syamsurizal, saat menjadi narasumber webinar series 5 tentang ‘Nasib UU Cipta Kerja Pasca Putusan MK’ yang digelar Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI), Kamis (30/12/2021).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa UU Cipta Kerja tidak konstitusional. DPR RI dan pemerintah diberi waktu dua tahun untuk memperbaikinya agar dinilai konstitusional. Namun, hakim MK juga memutuskan bahwa UU Cipta Kerja tetap berlaku.
“Pasal-pasal yang diatur dalam UU Cipta Kerja untuk penciptaan kemudahan iklim berusaha dan investasi di dalam negeri. Hal ini berarti tidak hanya menguntungkan investor untuk berinvestasi di Indonesia, melainkan juga menguntungkan UMKM,” jelas Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini.
Penyempurnaan atau revisi UU Cipta Kerja, kata Syamsurizal, akan dimasukkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2022.
Setelah masa reses anggota DPR RI berakhir, pihaknya bersama pemerintah dan DPD akan segera membahasnya. (Bie)
Sumber: tribunnews.com