JurnalBabel.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Aminurokhman, menyatakan, perlu adanya aturan yang mengatur tindak lanjut hasil dari rekomendasi Ombudsman RI dalam Revisi Undang-undang Nomor 37 tahun 2008. Pasalnya, kondisi di lapangan saat ini hasil dari rekomendasi Ombudsman belum banyak ditindaklanjuti oleh institusi terkait yang mendapatkan rekomendasi.
“Saya menilai mungkin faktor kesadaran dari masing-masing pihak dan karena memang tidak ada sanksi. Selain itu, karena memang Ombudsman ini adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah untuk membantu pemerintah dalam meningkatkan fungsi layanan publik yang diselenggarakan oleh berbagai institusi sektor apapun. Oleh karena itu ke depan Revisi UU ini bagaimana bisa mengakomodir hal itu, iya minimal semua rekomendasi untuk bisa ditindaklanjuti dan tidak harus berdasarkan sanksi hukum,” ujar Amin saat mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR menyerap aspirasi terkait RUU Ombudsman dengan jajaran Pemprov Papua Barat Daya dan Ombudsman Perwakilan Papua Barat Daya di Sorong, Senin (20/3/2023).
Anggota Komisi II DPR ini menyontohkan, pengaduan masyarakat tentang maladministrasi terkait gaji pegawai yang belum diberikan, tinggal penyelesaiannya sederhana berikan haknya. Jadi tidak sampai pada ranah penegak hukum, tapi pada tataran kemauan dari institusi itu untuk menindaklanjuti rekomendasi pada pendekatan yang cukup proporsional saja.
“Karena kalau sampai masuk ke ranah pidana, nanti kontradiktif dengan lembaga yang lain. Dalam hal ini kan sudah ada Kepolisian, Kejaksaan dan penegak hukum lainnya, sehingga tidak terjadi tumpang tindih. Jadi prinsipnya lembaga Ombudsman ini hadir untuk membantu pemerintah dalam mengoptimalkan fungsi layanan publik agar masyarakat merasakan kemanfaatannya,” terang Amin seperti dilansir dari situs resmi DPR RI.
Selain itu, politisi Partai NasDem ini mengatakan misi Ombudsman itu untuk perbaikan fungsi layanan publik, isi rekomendasinya biasanya juga menyangkut sumber anggaran. Seharusnya pemerintah pusat berkewajiban memenuhi standarisasi sebuah institusi lembaga Kementerian yang ada di level-level pusat maupun provinsi itu harus proporsional dengan beban kerja yang ada, tidak didasarkan pada alokasi anggaran yang berdasarkan keterbatasan anggaran.
“Semua itu menurut saya harus ada rasionalisasinya. Sebab kalau tidak, maka Ombudsman pun tidak bisa bekerja secara optimal, padahal lembaga ini diharapkan bisa memberikan optimalisasi fungsi pelayanan publik yang dilaksanakan oleh institusi baik tingkat pusat maupun daerah. Makanya saya sangat mengapresiasi dan ke depan akan kita coba carikan rumusan-rumusan pasal-pasal dalam revisi ini untuk penyempurnaan,” jelas Amin. (Bie)