JurnalBabel.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Aminurokhman, menyatakan pembangunan nasional harus dilaksanakan secara berkelanjutan, inklusif, dan tepat sasaran.
Agar tujuan pembangunan itu tercapai, maka proses perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi terhadap pembangunan harus terukur dan punya pijakan tepat berupa data statistik berkualitas, benar, dan bermanfaat.
“Statistik bermanfaat setidaknya mempunyai dua ciri utama, yakni dapat diandalkan dan reliable yaitu berupa objektifitas dan tepat waktu serta dapat menjelaskan harus relevan dan komprehensif,” kata Aminurokhman saat memimpin rapat dengan sekda Jawa barat, Forkopimdo Jabar Serta perwakilan Badan Pusat Statistik Nasional, Bandung, Senin (10/4/2023). Pembahasan dalam rapat tersebut dalam rangka penyusunan naskah akademik dan rancangan RUU tentang Statistik.
Anggota Komisi II DPR menjelaskan, data statistik memberikan pijakan obyektif tentang bagaimana gambaran sebenarnya suatu peristiwa. Sehingga, dengan mengetahui suatu keadaan secara benar dan apa adanya maka individu masyarakat dan penyelenggara negara akan mudah menentukan langkah-langkah yang relevan, efisien dan efektif dalam menyelesaikan berbagai masalah.
“Regulasi yang mengatur perstatistikan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, lahir 26 tahun lalu ini, sebagian besar normanya dianggap tidak lagi menjawab kebutuhan hukum terhadap kegiatan perstatistikan di Indonesia yang semakin kompleks. Undang-undang ini tidak lagi implementatif dan mendesak untuk dilakukan pergantian agar berhasil mencapai tujuan (doeltreffendheid) sesuai kebutuhan hukum perstatistikan nasional maupun dinamika statistik dunia internasional,” jelasnya.
Kebutuhan penggantian undang-undang ini didasari tidak semata-mata karena secara kuantitas terjadi perubahan dari UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (12 Bab & 43 Pasal) menjadi 15 Bab dan 90 Pasal dalam RUU ini. Namun dari sisi materi muatan RUU juga terdapat perubahan mendasar disebabkan karena adanya perubahan sentralisasi ke desentralisasi (otonomi daerah) dalam konteks pemerintahan daerah.
“Rentang kendalinya dengan Pemerintah Pusat, lemahnya koordinasi dan kepatuhan lembaga selaku penyelenggara kegiatan statistik dalam mengikuti kaidah metodologi statistik sehingga berdampak terhadap data yang dihasilkan, kebutuhan atas Statistik Resmi Negara (Official Statistic) untuk menjamin akurasi data yang sama yang dipublikasi oleh negara, baik statistik dasar, sektoral maupun statistik khusus maupun kebutuhan akan penguatan kelembagaan negara yang mengurusi dan mengawasi penyelenggaraan statistik,” terang wakil rakyat dari Dapil Jatim II ini.
Aminurokhman berharap, dari kunjungan Kerja Badan Legislasi ke Provinsi Jawa barat dapat memperoleh masukan terhadap penyusunan naskah akademik dan penyempurnaan terkait pokok-pokok substansi yang perlu diatur dalam RUU tentang Statistik.
“Seluruh data, informasi, aspirasi dan masukan yang diperoleh melalui Kunjungan Kerja ini akan menjadi bahan masukan bagi kami dalam rangka penyusunan Naskah Akademik dan RUU tentang Statistik,” pungkas politisi Partai NasDem ini. (Bie)
Sumber: dpr.go.id