Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Farida Hidayati, mengusulkan kuota dokter di suatu daerah diatur dalam perubahan rancangan undang-undang (RUU) tentang pendidikan kedokteran.
“RUU pendidikan dokter tidak mengatur adanya kuota di suatu daerah, misalnya, berapa dokter spesialis dan berapa dokter gigi,” kata Farida dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait RUU tentang Pendidikan Kedokteran oleh Baleg DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/9/2021).
RDPU tersebut digelat dengan sejumlah dekan Fakultas Kedokteran dari berbagai universitas di Indonesia. RDPU itu untuk mendapatkan masukan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
Menurutnya, jika kuota tidak diatur, jumlah dokter akan bertumpuk di suatu daerah atau wilayah tertentu. Ia menyontohkan salah satu profesi yang mencantumkan kuota dalam undang-undang adalah notaris.
“UU Notaris mengatur adanya kuota, sehingga terjadi pemerataan. Bahkan untuk kuota khususnya di Pulau Jawa sudah penuh,” ungkapnya.
Selain kuota dokter, politisi PKB itu juga mengharapkan adanya kuota untuk dokter spesialis dalam RUU. Farida berbagi pengalaman saat tahun 2010 lalu di Kota Bojonegoro hanya ada satu dokter kandungan. Saat ini baru tersedia tiga dokter spesialis kandungan.
“Bahkan dokter spesialis paru hanya ada satu, dimana saat ini sedang pandemi,” pungkas anggota komisi XI DPR ini.
(Bie/antara)