Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IX DPR, Wenny Haryanto, menilai syarat perjalanan melalui pesawat udara wajib tes polymerase chain reaction atau PCR, merupakan langkah preventif agar masyarakat tidak mudah terpapar Covid-19.
Pasalnya, kata Wenny, bandara merupakan tempat berkumpulnya masyarakat dari berbagai daerah, termasuk dari luar negeri. Sehingga potensi pertukaran dan tertularnya suatu penyakit seperti Covid 19 sangat besar sekali.
“Sehingga dengan dilakukannya tes PCR maka itu merupakan langkah preventif yang baik agar masyarakat tidak mudah terpapar Covid-19,” kata Wenny Haryanto saat dihubungi, Jumat (22/10/2021).
Naik pesawat hanya diperbolehkan menggunakan tes polymerase chain reaction atau PCR sebagai syarat penerbangan (syarat naik pesawat), bukan lagi Antigen, dan berlaku sepanjang dua pekan ke depan.
Hal tersebut dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali yang berbunyi “Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.”
Politisi Partai Golkar ini mengakui memang benar sudah banyak masyarakat yang sudah di vaksin dan kasus Covid-19 melandai karena masyarakat taat akan Prokes 5M sehingga kasus Covid-19 menurun. Sebab itu, ia menghimbau masyarakat tetap harus menjaga Prokes 5M.
Akan tetapi, tambahnya, masih banyak juga masyarakat yang baru mengikuti vaksin tahap 1.
“Sehingga demi menjaga keamanan bersama, maka perlu dilakukan tes PCR jika ingin berpergian melalui pesawat udara,” tegasnya. (Bie)