Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Panitia Khusus Rancangan/Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (RUU Pansus Otsus) Papua, Anwat Hafid, menyatakan pemerintah berkeinginan Otsus Papua dilanjutkan yang berakhir tahun ini. Sebab itu, Pemerintah mengusulkan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua untuk di revisi.
Untuk merealiasikan hal itu, ungkap Anwar, terdapat dua point utama dari RUU yang sudah masuk dalam program legislasi nasional atau prolegnas prioritas 2021 ini. Pertama, meningkatkan dana Otsus dari 2 persen menjadi 2,5 persen. Kedua, pemekaran wilayah atau daerah.
“Sekarang kita sedang komunikasi dengan semua stakholder yang diharapkan agar UU ini bisa lebih memperbaiki keadaan masyarakat Papua secara umum,” kata Anwar Hafid di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/5/2021).
Lebih lanjut anggota badan legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Demokrat ini mengatakan fraksinya di DPR sepakat Otsus Papua ini dilanjutkan. Namun ada evaluasi secara konferensif sehingga UU ini bisa akomodir seluruh aspirasi masyarakat Papua.
“UU ini adalah cinta untuk Papua,” ujarnya.
Anggota Komisi II DPR ini juga menilai pemekaran daerah itu lebih banyak positifnya dari pada negatifnya. Pertama, rentan kendali pelayanan kepada masyarakat akan itu jauh lebih efektif karena banyak pusat pemerintahan. Kedua, bagi daerah dari sisi pembiayaan sangat menguntungkan karena anggaran bertambah.
Ketiga, banyak pegawai yang diangkat dan lapangan kerja terbuka. “Jadi pemekaran itu salah satu solusi percepatan pembangunan.
Negatifnya, kata Anwar, munculnya raja-raja kecil di daerah. “Adanya raja-raja kecil, itu kan implementasi. Inilah yang perlu diawasi dan diperbaiki,” kata mantan Bupati Morowali ini. (Bie)